- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dua tahun penjara pada Kamis, 30 Juli 2026.
- Abdul Wahid diwajibkan membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,45 miliar.
- Merasa tidak bersalah dan menilai putusan mengabaikan fakta persidangan, Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan upaya banding.
SuaraRiau.id - Majelis Hakim Tipikor menjatuhi hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Wahid menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan maupun hal-hal yang meringankan dirinya.
"Namun dari keputusan hakim itu saya lihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya dan fakta-fakta persidangan diabaikan," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Kamis (30/7/2026).
Mendengar putusan itu, Wahid menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
"Maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan dan terus saya cari keadilan. Amin," sebutnya.
Abdul Wahid menegaskan dirinya tetap meyakini tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya. Ia bahkan menyebut kasus tersebut merupakan hasil rekayasa.
"Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa. Saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," terang dia.
Wahid juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mengikuti jalannya proses persidangan sejak awal hingga pembacaan vonis.
Ia menilai masyarakat dapat melihat langsung fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti persidangan ini dari awal hingga akhir. Semua masyarakat melihat fakta-fakta hukum yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya untuk melakukan itu," jelas Wahid.
Dia pun lantas menduga terdapat kepentingan politik di balik perkara yang membuatnya tetap dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
"Tapi ini saya rasa pasti ada nilai-nilai politis di balik ini, sehingga saya tetap dijatuhkan hukuman. Namun saya yakin bahwa ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di ruang yang lain," terang Wahid.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga meminta Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,45 miliar.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, dalam sidang vonis yang berlangsung di ruang sidang Tipikor PN Pekanbaru.
"Dengan ini kami menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 80 hari, dan uang pengganti Rp1,4 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit