Eko Faizin
Senin, 14 September 2026 | 14:49 WIB
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Ist]
Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan sebagai saksi di Jakarta pada Senin, 14 September 2026.
  • Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
  • Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada Juni 2026 yang menjerat Bupati Edison beserta sejumlah tersangka lainnya.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan dua pejabat BPK RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan para pihak tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ETY selaku Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI, SLV selaku Kapus Analisis Kebijakan BPK RI, dan BK selaku Kepala Perwakilan BPK Riau," katanya, Senin (14/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut adalah Kapus Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI Etty Herawati (ETY), Kapus Analisis Kebijakan Pemeriksa BPK RI Selvia Vivi Devianti (SLV), serta Kepala Perwakilan BPK Riau Binsar Karyanto (BK).

Sementara berdasarkan catatan KPK hingga pukul 12.51 WIB, Etty memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 10.07 WIB dan Binsar pada pukul 10.09 WIB, sedangkan Selvia belum diketahui apakah hadir atau mangkir.

Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 dan 8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.

Keempatnya adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan aparatur sipil negara BPK RI.

Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.

Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

KPK pada 13-14 Juli 2026 menggeledah rumah Bobby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026. (Antara)

Load More