- Sidang KKEP Polda Riau menjatuhkan sanksi demosi lima tahun kepada Ipda Enaldi Silalahi pada Senin (14/9/2026).
- Mantan Kanitreskrim Polsek Rupat Utara tersebut juga dimutasi serta wajib menjalani penempatan khusus selama tiga puluh hari.
- Tim kuasa hukum korban dari LBH mengapresiasi putusan etik tersebut dan akan terus mengawal proses hukum pidana.
SuaraRiau.id - Mantan Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Bengkalis, Ipda Enaldi Silalahi, akhirnya menjatuhkan putusan sanksi demosi 5 tahun, pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Senin (14/9/2026).
Sidang yang berlangsung di Bidpropam Polda Riau tersebut dipimpin oleh AKBP Imam Seno. Proses persidangan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Tak hanya demosi, Ipda Enaldi juga dimutasi dari wilayah tugas Rupat Utara, serta sejumlah sanksi etik lainnya.
Dalam amar putusannya, Komisi Etik Polri menyatakan oknum polisi tersebut dikenakan sanksi administratif berupa demosi selama lima tahun dan mutasi dari Polsek Rupat Utara.
Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan menjalani penempatan tahanan khusus selama 30 hari, mengikuti pembinaan kerohanian, serta diperintahkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp2 juta kepada orang tua salah satu korban.
Sebelumnya, sidang etik terhadap Ipda Enaldi Silalahi menjadi perhatian publik setelah dirinya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam peristiwa di Rupat Utara.
Dalam proses persidangan, sebanyak lima saksi korban dan tiga saksi fakta telah dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Perkara ini juga merupakan lanjutan dari proses etik terhadap anggota Unit Reskrim Polsek Rupat Utara lainnya yang sebelumnya telah menjalani sidang KKEP di Polres Bengkalis.
LBH Apresiasi Putusan Komisi Etik Polri
Tim kuasa hukum korban dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru yang tergabung dalam Koalisi MELAWAN mengapresiasi putusan Komisi Etik Polri terhadap Ipda Enaldi Silalahi.
Joki Mardison selaku kuasa hukum korban dari LBH ICMI Wilayah Riau, menyampaikan bahwa putusan tersebut menunjukkan institusi Kepolisian telah menjalankan mekanisme penegakan aturan etik terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua LBH Pekanbaru, Andri Alatas juga menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap warga di Rupat Utara menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, khususnya korban kekerasan yang melibatkan aparat.
Andri mengajak masyarakat agar tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan tindakan oknum aparat yang telah melampaui batas kewenangan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Sementara Romsani Siregar dari LBH ICMI Wilayah Riau menyampaikan bahwa setelah putusan etik ini, perjuangan korban untuk memperoleh keadilan masih berlanjut melalui jalur pidana.
Menurut Romsani, pihaknya akan melanjutkan pengawalan terhadap laporan pidana yang telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh
-
Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk
-
Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan
-
Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru