- Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadapi sidang vonis kasus korupsi pemerasan Dinas PUPR pada 30 Juli 2026.
- Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan jaksa dan menolak replik dalam agenda pembacaan duplik di pengadilan.
- Terdakwa bersama tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil pada sidang mendatang.
SuaraRiau.id - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menunggu pembacaan putusan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau yang menjeratnya, Selasa (28/7/2026).
Menjelang vonis, sosok yang pernah menjadi orang nomor satu di Riau tersebut meminta doa agar majelis hakim menjatuhkan keputusan yang adil.
"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," kata Wahid dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Namun, ia enggan berkomentar banyak terkait materi persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.
Sidang putusan Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026 mendatang.
Sebelumnya, dalam duplik yang dibacakan di persidangan, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi).
Kuasa hukum Wahid juga menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam replik.
Pada bagian pembuka duplik, tim penasihat hukum menekankan pentingnya putusan yang tidak hanya berdasarkan hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Mereka bahkan mengutip petuah Raja Ali Haji sebagai simbol nilai-nilai keadilan Melayu.
"Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji seorang cendekiawan Melayu, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah," kata tim advokat dalam persidangan.
Menurut mereka, keadilan yang diberikan kepada seorang terdakwa tidak hanya berkaitan dengan pemulihan hak-hak pribadi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam pokok duplik, tim advokat membantah sejumlah argumentasi JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Penasihat hukum menegaskan bahwa fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya perintah maupun pemaksaan dari Abdul Wahid kepada kepala UPT atau pejabat lainnya untuk menyerahkan uang.
Mereka juga menilai replik JPU tidak sepenuhnya menggambarkan fakta persidangan, termasuk terkait tuduhan pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Merasa Difitnah, Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Harga Sawit Riau Nanjak Lagi, Dihargai Rp3.913 per Kg Periode Ini