- Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadapi sidang vonis kasus korupsi pemerasan Dinas PUPR pada 30 Juli 2026.
- Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan jaksa dan menolak replik dalam agenda pembacaan duplik di pengadilan.
- Terdakwa bersama tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil pada sidang mendatang.
SuaraRiau.id - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menunggu pembacaan putusan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau yang menjeratnya, Selasa (28/7/2026).
Menjelang vonis, sosok yang pernah menjadi orang nomor satu di Riau tersebut meminta doa agar majelis hakim menjatuhkan keputusan yang adil.
"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," kata Wahid dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Namun, ia enggan berkomentar banyak terkait materi persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.
Sidang putusan Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026 mendatang.
Sebelumnya, dalam duplik yang dibacakan di persidangan, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi).
Kuasa hukum Wahid juga menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam replik.
Pada bagian pembuka duplik, tim penasihat hukum menekankan pentingnya putusan yang tidak hanya berdasarkan hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Mereka bahkan mengutip petuah Raja Ali Haji sebagai simbol nilai-nilai keadilan Melayu.
"Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji seorang cendekiawan Melayu, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah," kata tim advokat dalam persidangan.
Menurut mereka, keadilan yang diberikan kepada seorang terdakwa tidak hanya berkaitan dengan pemulihan hak-hak pribadi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam pokok duplik, tim advokat membantah sejumlah argumentasi JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Penasihat hukum menegaskan bahwa fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya perintah maupun pemaksaan dari Abdul Wahid kepada kepala UPT atau pejabat lainnya untuk menyerahkan uang.
Mereka juga menilai replik JPU tidak sepenuhnya menggambarkan fakta persidangan, termasuk terkait tuduhan pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis