Eko Faizin
Kamis, 11 Juni 2026 | 12:15 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026). [Suara.com/Rahmat Zikri]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggelar sidang kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara.
  • Jaksa KPK menghadirkan saksi ahli Dr W Riawan Tjandra untuk memperkuat pembuktian terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
  • Kesaksian saksi mahkota mengungkap adanya perintah pengumpulan uang dari Abdul Wahid bagi para Kepala UPT di Riau.

Bahkan, perintah serupa disebut kembali disampaikan dalam sejumlah pertemuan lanjutan, termasuk di Rumah Dinas Gubernur dan Kantor Bappeda Riau.

"Dari rangkaian pertemuan itu, pihak-pihak yang terlibat memahami adanya perintah permintaan uang, siapa pelaksananya, dan siapa yang memberikan," jelas Meyer.

Lebih lanjut, jaksa menyoroti alasan para Kepala UPT mengikuti permintaan tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, mereka mengaku berada dalam tekanan dan khawatir akan dimutasi atau didemosi jika tidak memenuhi permintaan itu.

"Para Kepala UPT merasa diperintah dan diwajibkan. Jika tidak melaksanakan, mereka khawatir akan dimutasi atau didemosi," tegas Meyer.

Kontributor : Rahmat Zikri

Load More