Eko Faizin
Rabu, 10 Juni 2026 | 22:13 WIB
Sidang dugaan kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Dani M Nursalam dan Arief Setiawan memberikan kesaksian kasus dugaan pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu (10/6/2026).
  • Kesaksian tersebut mengonfirmasi ada perintah Abdul Wahid kepada bawahan untuk mengumpulkan uang operasional melalui orang-orang kepercayaannya.
  • Para Kepala UPT memberikan uang karena merasa tertekan serta takut mengalami mutasi atau demosi oleh Gubernur Abdul Wahid.

SuaraRiau.id - Eks tenaga ahli Gubernur, Dani M Nursalam dan mantan Kadis PUPR Riau, Arief Setiawan kembali menjadi menyampaikan kesaksian kasus yang menjerat Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut kesaksian dua saksi mahkota tersebut, semakin memperkuat dugaan adanya perintah pengumpulan uang dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

"Dari keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam dan saksi M Arief Setiawan di persidangan, itu sudah menyambung rantai yang sudah dikonstruksikan dalam dakwaan. Artinya rangkaiannya sudah menjadi satu," kata Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (10/6/2026).

Menurut Meyer, keterangan kedua saksi telah menyambungkan rangkaian peristiwa yang sebelumnya telah diuraikan dalam surat dakwaan jaksa.

JPU menilai fakta persidangan menguatkan dugaan bahwa permintaan uang berasal dari Abdul Wahid dan disampaikan melalui orang-orang kepercayaannya.

"Bahwa benar ada perintah berupa permintaan uang dari Pak Abdul Wahid selaku gubernur yang disampaikan melalui orang-orang terdekatnya, yaitu Dani M Nursalam dan Arief Setiawan. Dan yang menyiapkan dan memberikan uang itu adalah para Kepala UPT," ujarnya.

Meyer menuturkan, perintah itu disebut bermula dari pertemuan di awal masa jabatan Abdul Wahid sebagai gubernur sekitar Maret hingga April 2025.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman gubernur itu, Abdul Wahid disebut memanggil Dani M Nursalam dan Arief Setiawan secara khusus untuk membahas kebutuhan operasional gubernur yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

"Pak Abdul Wahid di awal menjabat memanggil khusus Dani M Nursalam dan Arief Setiawan di kediaman gubernur," ungkap JPU.

Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan Dinas PUPR yang akan dihubungkan untuk operasional Abdul Wahid. Sementara Arief Setiawan diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Dani Nursalam.

Menurut jaksa, instruksi tersebut kemudian diteruskan kepada para Kepala UPT yang berada di bawah struktur organisasi terkait.

Meyer menyebut, perintah itu kembali disampaikan dalam sejumlah pertemuan, termasuk di Rumah Dinas Gubernur pada April 2025 dan di Kantor Bappeda Riau pada Mei 2025.

"Dari rangkaian pertemuan itu, orang-orang yang berada dalam alur komunikasi memahami bahwa ada perintah permintaan uang, ada pelaksananya dan ada pemberiannya," terangnya.

JPU juga menyoroti alasan para kepala UPT mengikuti permintaan tersebut. Berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, mereka merasa berada dalam tekanan karena khawatir akan dimutasi atau didemosi apabila tidak memenuhi permintaan itu.

"Para kepala UPT ini merasa diperintah dan diwajibkan. Jika tidak melakukan perintah itu, maka akan ada yang terjadi pada diri mereka, yaitu dimutasi atau didemosi," ujar Meyer.

Load More