- Plt Gubri SF Hariyanto mengklarifikasi soal uang Rp300 juta.
- Uang itu disebut-sebut untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
- SF Hariyanto membantah informasi yang beredar selama sidang.
SuaraRiau.id - Plt Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang menyeret Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
Pada kesempatan itu, SF Hariyanto memberikan klarifikasi terkait isu aliran dana Rp300 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan rencana perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Plt Gubri menegaskan tak pernah memerintahkan siapapun untuk mencari dana Rp300 juta maupun meminta bawahannya menemui eks Kepala Dinas PUPR Riau, Arif Setiawan.
Menurut SF Hariyanto, Polda Riau juga tidak pernah mengajukan permintaan bantuan kepada Pemprov Riau untuk renovasi rumah dinas Kapolda.
"Polda Riau tidak pernah meminta dan memohon kepada Pemprov Riau untuk perbaikan rumah dinas, tidak pernah," tegasnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
SF Hariyanto juga membantah tudingan yang menyebut dirinya meminta Thomas untuk mencari dana Rp300 juta atau menghubungi Arif Setiawan terkait kebutuhan tersebut.
"Saya tidak pernah meminta kepada Thomas untuk mencarikan uang Rp300 juta. Saya tidak pernah meminta Thomas untuk menjumpai Arif, apalagi meminta duit. Saya pun bisa menelepon Arif, bukan tidak bisa. Apa urusan dia menelepon Arif itu masalahnya," sebutnya.
Keterangan SF Hariyanto tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam sidang perkara dugaan korupsi yang tengah bergulir.
Kesaksiannya menjadi salah satu poin penting yang mengklarifikasi dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait isu aliran dana yang sebelumnya mencuat dalam persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
SF Hariyanto Klarifikasi Isu Duit Rp300 Juta untuk Rumah Dinas Kapolda
-
SPMB SMA-SMK Negeri Riau Dibuka 8 Juni, Berikut Jadwal Tahapannya
-
Sindikat Spesialis Pencuri NMax di Siak Dibekuk, Ternyata Positif Sabu
-
Gelar RUPST 2025, PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
-
Manggala Agni Jambi dan Sumut Bantu Padamkan Karhutla Riau