- Karyawan swasta menjadi tersangka pencabulan 3 anak di bawah umur di Siak.
- Korban yang berusia 4 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun dicabuli di kediamannya pelaku.
- Modus operandi pelaku adalah memberikan sejumlah uang kepada para korbannya.
SuaraRiau.id - Seorang karyawan swasta warga Perawang, Kecamatan Tualang, Siak ditangkap terkait dugaan tindakan cabul terhadap tiga bocah perempuan yang masih di bawah umur.
Tersangka berinisial MRS (31) diduga melakukan perbuatan asusila kepada korban yang berusia 4 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun di kediamannya di Kelurahan Perawang.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
"Polres Siak segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Minggu (7/6/2026).
Kosmos menjelaskan, kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari pelaku.
Keterangan tersebut kemudian memicu kecurigaan keluarga yang selanjutnya menggali informasi lebih lanjut dari para korban.
Dari hasil penelusuran keluarga, terungkap dugaan tindak pidana cabul yang dilakukan tersangka terhadap ketiga anak tersebut.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Siak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, polisi menetapkan MRS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Siak mengimbau orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, memberikan edukasi mengenai perlindungan diri, serta membangun komunikasi terbuka dengan anak agar potensi tindak kejahatan terhadap anak dapat dicegah sejak dini.
"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Polres Siak berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, cepat, dan berkeadilan terhadap setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
Terkini
-
Kenali BRI Multiguna Pre-Approved dan Cara Pengajuannya di BRImo
-
Siak Liburkan Sekolah Akibat Kualitas Udara Makin Parah Dampak Karhutla
-
Karhutla Belum Reda, Kualitas Udara Pekanbaru Masih di Level Tidak Sehat
-
Pria Viral Aniaya Perempuan di Taman Kota Pekanbaru Ditangkap
-
Pekanbaru Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap Karhutla