- Karyawan swasta menjadi tersangka pencabulan 3 anak di bawah umur di Siak.
- Korban yang berusia 4 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun dicabuli di kediamannya pelaku.
- Modus operandi pelaku adalah memberikan sejumlah uang kepada para korbannya.
SuaraRiau.id - Seorang karyawan swasta warga Perawang, Kecamatan Tualang, Siak ditangkap terkait dugaan tindakan cabul terhadap tiga bocah perempuan yang masih di bawah umur.
Tersangka berinisial MRS (31) diduga melakukan perbuatan asusila kepada korban yang berusia 4 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun di kediamannya di Kelurahan Perawang.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
"Polres Siak segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Minggu (7/6/2026).
Kosmos menjelaskan, kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari pelaku.
Keterangan tersebut kemudian memicu kecurigaan keluarga yang selanjutnya menggali informasi lebih lanjut dari para korban.
Dari hasil penelusuran keluarga, terungkap dugaan tindak pidana cabul yang dilakukan tersangka terhadap ketiga anak tersebut.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Siak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, polisi menetapkan MRS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Siak mengimbau orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, memberikan edukasi mengenai perlindungan diri, serta membangun komunikasi terbuka dengan anak agar potensi tindak kejahatan terhadap anak dapat dicegah sejak dini.
"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Polres Siak berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, cepat, dan berkeadilan terhadap setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Makna dan Filosofi Logo HUT Riau ke-69, Berikut Link Download-nya
-
Jadi Tersangka, 3 Karyawan di Pekanbaru Bongkar Praktik Mafia Solar Subsidi Atasan
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby