Eko Faizin
Senin, 08 Juni 2026 | 17:55 WIB
ilustrasi kekerasan seksual [unsplash/gettyimages]
Baca 10 detik
  • Karyawan swasta menjadi tersangka pencabulan 3 anak di bawah umur di Siak.
  • Korban yang berusia 4 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun dicabuli di kediamannya pelaku.
  • Modus operandi pelaku adalah memberikan sejumlah uang kepada para korbannya.

SuaraRiau.id - Seorang karyawan swasta warga Perawang, Kecamatan Tualang, Siak ditangkap terkait dugaan tindakan cabul terhadap tiga bocah perempuan yang masih di bawah umur.

Tersangka berinisial MRS (31) diduga melakukan perbuatan asusila kepada korban yang berusia 4 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun di kediamannya di Kelurahan Perawang.

Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.

"Polres Siak segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Minggu (7/6/2026).

Kosmos menjelaskan, kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari pelaku.

Keterangan tersebut kemudian memicu kecurigaan keluarga yang selanjutnya menggali informasi lebih lanjut dari para korban.

Dari hasil penelusuran keluarga, terungkap dugaan tindak pidana cabul yang dilakukan tersangka terhadap ketiga anak tersebut.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Siak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, polisi menetapkan MRS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Siak mengimbau orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, memberikan edukasi mengenai perlindungan diri, serta membangun komunikasi terbuka dengan anak agar potensi tindak kejahatan terhadap anak dapat dicegah sejak dini.

"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Polres Siak berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, cepat, dan berkeadilan terhadap setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban," tegasnya.

Load More