Eko Faizin
Kamis, 23 Juli 2026 | 18:06 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Amby. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Sekjen Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan di Gedung Merah Putih Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026.
  • Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop dari Suhardiman kepada KPK pada 3 Juli 2026.

SuaraRiau.id - KPK memeriksa Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan (DAD) terkait kasus dugaan suap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyamapikan Dalu Agung dipanggil sebagai saksi bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Budi mengatakan Dalu Agung diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN.

Dia mengatakan, selain Dalu Agung, KPK juga memeriksa Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian ATR/BPN Suprapto sebagai saksi kasus tersebut.

Berdasarkan catatan KPK per pukul 13.20 WIB, Dalu Agung tiba pada pukul 10.35 WIB, sedangkan Suprapto pada pukul 09.18 WIB.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)

Load More