- Nasib tragis menimpa anak berusia 6 tahun di Kecamatan Kerinci Kanan, Siak.
- Korban meninggal setelah diduga mendapatkan kekerasan fisik dari ibu tirinya.
- Bocah malang itu sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum dinyatakan wafat.
SuaraRiau.id - Bocah 6 tahun warga Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, FA meninggal dunia setelah diduga dianiaya ibu tirinya, SA pada Kamis (7/5/2026).
Korban yang mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri sempat dilarikan ke Puskesmas Sei Kijang dan dirujuk ke RSUD Selasih, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan bahwa aksi kekejaman tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Kampung Kerinci Kiri.
"Korban diduga beberapa kali mengalami kekerasan fisik dalam rentang waktu tiga hari sebelum meninggal dunia," ujarnya, Senin (11/5/2026).
Pelaku SA diduga memukul tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang 30 cm karena kesal anak tersebut terlalu lama bermain di rumah tetangga.
Kosmos menjelaskan jika penganiayaan terhadap anak tiri bermula pada Selasa (5/5/2026), kemudian berlanjut pada Rabu (6/5/2026).
Pelaku memukul punggung korban dengan kayu setelah mendapati FA buang air besar di celana. Puncak aksi keji tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Saat itu pelaku emosi karena korban tidak mau makan. Pelaku diduga melempar batu bata hingga mengenai kepala bagian kiri korban. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul kepala bagian kanan korban menggunakan batu bata saat berada di dalam rumah," sebut Kosmos.
Kasus kekerasan terhadap anak terungkap setelah pihak keluarga menemukan kejanggalan saat proses memandikan jenazah.
"Ditemukan sejumlah luka memar di bagian kepala, kaki, serta tulang rusuk korban. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian," jelas Kosmos.
Polisi melakukan interogasi terhadap SA di kediamannya sebelum akhirnya membawa pelaku ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah batu bata, satu buah gagang sapu, pakaian korban dan pakaian tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman berat atas kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat
-
Kembangkan Limbah Sabut Kelapa, Nasabah PNM Nyalakan Masa Depan Anak Putus Sekolah
-
Antrean Solar Masih Mengular, Pemprov Riau Surati Pertamina Minta Tambah Kuota
-
Tak Perlu Bingung Cari Money Changer, BRI Hadir di Berbagai Lokasi Strategis
-
SF Hariyanto Panggil Wabup Kampar Buntut Tegur Guru Viralkan Sekolah Tripleks