- Tiga karyawan PT SUP ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp20 juta hingga Rp22 juta.
- LBH TAPAK Riau menyatakan para tersangka hanya menjalankan perintah pimpinan untuk menimbun solar subsidi sejak November 2021 hingga Juli 2025.
- Kuasa hukum menemukan kejanggalan dalam BAP dan berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru demi mendapatkan keadilan klien.
SuaraRiau.id - Tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan, justru mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan praktik mafia solar bersubsidi di Pekanbaru.
Lewat bantuan Lembaga Bantuan Hukum Tim Advokat Pejuang Keadilan (LBH TAPAK) Riau, ketiganya menilai terdapat sejumlah kejanggalan balik proses hukum tersebut.
Tiga tersangka, Raka Deni Kurnadi, Ahmad Rodhi Saputra, dan M Kevin Luthfi dituduh terlibat penggelapan dana perusahaan PT SUP dengan nilai sekitar Rp20 juta hingga Rp22 juta.
Saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru setelah kasusnya dinyatakan lengkap dan memasuki Tahap II oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Ketua tim TAPAK Riau, Suroto menjelaskan para tersangka hanyalah karyawan yang menjalankan perintah atasan, bukan pelaku utama.
"Klien kami setiap hari hanya melaporkan kondisi jerigen kosong, lalu menerima instruksi untuk mengisi dan menimbun solar. Semua dilakukan atas perintah," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Lebih jauh, Suroto mengatakan pengakuan mengejutkan diungkapkan para tersangka.
Mereka menyebut bahwa dana yang dipersoalkan dalam perkara ini sebagian besar digunakan untuk membeli dan menimbun BBM jenis solar subsidi atas perintah pimpinan perusahaan berinisial DC.
Menurut keterangan tersebut, praktik pembelian dan penimbunan solar subsidi sudah berlangsung lama, sejak November 2021 hingga Juli 2025.
Aktivitas itu dilakukan berulang kali setiap hari menggunakan kendaraan operasional perusahaan serta beberapa barcode kendaraan lainnya.
Solar yang dibeli dari SPBU kemudian dipindahkan ke jeriken dan drum dalam jumlah besar untuk ditimbun di lokasi perusahaan.
Para tersangka juga mengaku memiliki sejumlah bukti, mulai dari bon pembelian, dokumentasi foto, hingga data penggunaan barcode kendaraan.
Namun, kuasa hukum menyoroti bahwa keterangan penting terkait dugaan keterlibatan pimpinan perusahaan tidak dimasukkan secara utuh dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ini yang menjadi kejanggalan. Keterangan soal perintah atasan justru tidak dituangkan, padahal itu kunci untuk mengungkap aktor utama," tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan dugaan penggelapan. Mereka menilai proses tersebut hanya mengacu pada audit internal perusahaan tanpa melibatkan audit independen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis