Eko Faizin
Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:40 WIB
ilustrasi kekerasan seksual [freepik]
Baca 10 detik
  • Pelaku pencabulan anak hingga hamil di Kuansing hanya dituntut 2 tahun penjara.
  • Keluarga korban tak terima dengan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Kuansing.
  • Selain itu, ayah korban mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam persidangan.

SuaraRiau.id - Keluarga korban dugaan pencabulan anak di bawah umur hingga hamil di Sentajo Raya tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (3/6/2026).

Ayah korban mengungkapkan seharusnya jaksa membela putrinya yang menjadi korban kekerasan seksual.

Kata dia, terdakwa pelaku persetubuhan anak hanya dituntut 2 tahun penjara padahal korban masih di bawah umur dan kini tengah hamil 6,5 bulan.

"Padahal korban yang masih di bawah umur disetubuhi sampai hamil," ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Keluarga juga menanyakan alasan JPU menuntut pelaku hanya 2 tahun penjara, tanpa mempertimbangkan efek traumatis dan masa depan korban yang masih panjang.

"Bagaimana dengan korban anak yang hamil harus menanggung trauma seumur hidup dan masa depannya hancur," ungkap sang ayah.

Memang pelaku ketika melakukan tindakan asusila juga masih di bawah umur, tapi bukan berarti hanya dihukum ringan.

"Pelaku hanya menjalani hukuman ringan dan bebas. Harusnya jaksa mempertimbangkan psikologi korban, dan mengedepankan rasa kemanusiaan," sebutnya.

Dengan tuntutan tersebut, keluarga tak terima karena jauh dari yang seharusnya sesuai pasal 473 UU KUHP ancamannya 12 tahun.

"Kami tidak terima dengan tuntutan jaksa," tegasnya.

Lebih lanjut, orangtua juga membeberkan kejanggalan lain saat persidangan.

Pada sidang pertama, salah satu saksi tidak diperkenankan masuk mengikuti sidang tanpa alasan. Pihaknya juga tidak diberi undangan tertulis.

"Sidang pertama 25 Mei 2026, salah satu saksi tidak diperkenankan masuk. Kami tidak dapat undangan, taunya dari penyidik polisi" terang dia.

Tidak sampai di situ, keluarga korban lagi-lagi tidak mendapat undangan menghadiri sidang kedua pada Rabu (3/6/2026).

"Kami keluarga korban tidak dikasih tau, tapi mencari tau tanya ke jaksa lewat WA (WhatsApp). Masa kami tidak dikasih undangan dan nomor perkaranya?" tuturnya.

Load More