- Sekda Riau Syahrial Abdi menjadi saksi kasus korupsi di Dinas PUPR-PKPP.
- Syahrial Abdi ditanya perihal uang Rp150 juta dari Dinas PUPR-PKPP Riau.
- Pada sidang ini. Sekda hadir untuk terdakwa eks Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau.
SuaraRiau.id - Sekda Riau Syahrial Abdi menjadi saksi kasus dugaan korupsi dan pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) daerah setempat.
Sidang yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/4/2026).
Syarial Abdi menjawab munculnya uang Rp150 juta karena dilaporkan proses pembahasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 terlambat.
"Saya dilaporkan hasil pengesahan APBD perubahan disampaikan Kemendagri untuk kemudian mendapatkan jadwal evaluasi APBD-P. Kemudian pertengahan Oktober dilaporkan BPKAD bahwa dapat dijadwalkan pembahasan evaluasi dalam bentuk FGD untuk percepatan agar dapat register supaya melaksanakan APBD karena banyak gaji belum dibayar," katanya.
Selain Sekda Riau, ada dua saksi lainnya yakni Mantan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau, Ispan Siregar dan Kabid Anggaran BPKAD Riau Mardoni Akrom.
Pada sidang ini mereka hadir untuk terdakwa Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan dan Mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Sekda ditanya Ketua Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Meyer Volmar Simanjuntak, terkait uang Rp150 juta dari Dinas PUPR-PKPP untuk keperluan kegiatan "focus group discussion" evaluasi anggaran.
Selanjutnya Meyer mendapatkan gambaran dari Kemendagri berisi organisasi perangkat daerah yang ikut FGD.
Dia pun menyurati OPD dan dilaporkan sudah dapat narasumber dalam FGD dengan Kemendagri tersebut.
BPKAD melaporkan punya anggaran kegiatan tersebut namun masih kekurangan untuk honor narasumber.
Syahrial mengaku setelah berdiskusi dengan Plt Kepala BPKAD Riau Ispan Siregar mencari solusi menyelesaikan masalah ini.
"Kami cari solusi mungkin siapa yang bisa bantu tambahan biaya operasional kekurangan narasumber, koordinasi dengan OPD-OPD, demikian. Saya tidak ingat, kesepakatan berdua, OPD mana yang kita yang bisa membantu lalu muncul PUPR, tapi yang sampaikan ke PUPR bukan saya," katanya.
Atas jawaban tersebut JPU Meyer Volmar Simanjuntak menanyakan kenapa hal yang tidak resmi itu dibahas di forum resmi.
Ada kegiatan yang sudah dianggarkan namun kurang lalu diminta siapa yang bisa memenuhinya.
"Saksi, hal-hal yang tidak resmi ini di bahas di forum yang resmi. Tadi diterangkan ada kendala kekurangan uang untuk kegiatan itu yang dianggarkan sudah ada tapi kurang yang resminya. Nanti yang akan memenuhinya PUPR PKPP. Yang menyampaikan ke PUPR PKPP untuk memenuhi kekurangan itu siapa," ujar JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Empat Hari, ISPA Capai 453 Kasus di Tengah Kabut Asap Riau
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Tidak Sehat, Warga Diminta Batasi Aktivitas
-
Prabowo Ingin Penerjun Bebas Atasi Karhutla Riau: Pertama Kali dalam Sejarah
-
BRI Wujudkan Mimpi Pekerja Migran Indonesia Pulang ke Tanah Air dan Berkumpul Dengan Keluarga
-
Kabut Asap Belum Pengaruhi Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru