Eko Faizin
Kamis, 09 April 2026 | 17:48 WIB
Sekdaprov Riau Syahrial Abdi. [Dok Humas Pemprov Riau]
Baca 10 detik
  • Sekda Riau Syahrial Abdi menjadi saksi kasus korupsi di Dinas PUPR-PKPP.
  • Syahrial Abdi ditanya perihal uang Rp150 juta dari Dinas PUPR-PKPP Riau.
  • Pada sidang ini. Sekda hadir untuk terdakwa eks Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau.

Syahrial menjawab dirinya hanya menyampaikan BPKAD minta dukungan untuk kegiatan FGD namun nilainya tidak disebut. Nilai Rp150 juta itu muncul dari mana, namun Sekda mengaku tidak tahu.

Diketahui, kegiatan FGD itu dilaksanakan dan dana yang terpakai sebesar Rp65 juta dari Rp150 juta tersebut.

Selanjutnya Rp85 juta diberikan ke Sekda Riau Syahrial Abdi.

Setelah adanya operasi tangkap tangan oleh KPK yang juga menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, uang tersebut dikembalikan ke KPK.

Rinciannya Rp65 juta dikembalikan oleh Mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau, Ispan Siregar dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau Mardoni Akrom.

Sisa Rp85 juta juga dikembalikan Syahrial Abdi melalui Inspektorat Riau. (Antara)

Load More