- Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menanggapi isu perselingkuhan ASN Pemprov.
- SF Hariyanto mengaku akan memberi sanksi tegas oknum ASN yang berselingkuh.
- Plt Gubernur menegaskan seluruh ASN harus menjaga integritas dan profesionalitas.
SuaraRiau.id - Dugaan isu perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau berhembus hingga menjadi perhatian sejumlah kalangan.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto ikut menanggapi perihal dugaan kasus perselingkuhan ASN di instansi yang dipimpinnya.
SF Hariyanto menyampaikan akan mengambil sanksi tegas bagi oknum ASN di lingkungan Pemprov Riau yang dilaporkan dan terbukti melakukan perselingkuhan.
"Saya tegaskan ASN Pemprov Riau tetap menjaga integritas dan profesionalitas. Kalau sampai terbukti, ini pelanggaran, dan akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (9/4/2026).
SF Hariyanto mengungkapkan hal itu seiring beredarnya isu perselingkuhan yang menyeret nama Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem-Otda) Setda Riau.
Plt Gubernur menegaskan seluruh ASN harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja. Jika terbukti melanggar, maka sanksi tegas akan diberlakukan tanpa memandang siapa oknumnya.
Sementara itu, terkait kabar perselingkuhan yang menyinggung nama Kepala Tapem-Otda Setda Riau, SF Hariyanto mengatakan pihaknya sudah mendapatkan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.
"Iya, kemarin dia sudah klarifikasi. Katanya isu itu tidak benar, hanya salah paham," jelasnya.
Selain isu tersebut, sebelumnya isu dugaan perselingkuhan juga sempat beredar dengan menyeret dua ASN di RSUD Arifin Achmad.
Terkait hal ini, Pemprov Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan RSUD Arifin Achmad tengah memproses pembentukan Tim Pemeriksaan Gabungan.
Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan tim ini akan menindaklanjuti laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN di RSUD Arifin Achmad. Kedua pihak yang diduga juga akan segera dipanggil.
"Kita lakukan pemeriksaan. Jika terbukti, sanksi dijatuhkan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
Terkini
-
Penggerebekan MP Club, Polisi Periksa 8 Orang Terkait Peredaran Narkoba
-
Jarak Pandang Hanya 100 Meter, Penerbangan dari Pekanbaru Kembali Tertunda
-
Polres Dumai Serbu Kampung Dalam, Amankan 11 Orang Terkait Narkoba
-
Digerebek Polisi, MP Club Pekanbaru Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba
-
Operasi Gabungan, 60 Tamu MP Club Pekanbaru Dinyatakan Positif Narkoba