- Dugaan praktik "tangkap-lepas" dalam penanganan kasus narkoba di Pekanbaru mendapat sorotan.
- DPD GRANAT Riau mengaku pihaknya menerima laporan baru terkait dugaan aliran dana Rp200 juta.
- Praktik tersebut disebut melibatkan bandar narkoba dan seorang oknum pengacara berinisial S.
SuaraRiau.id - Dugaan praktik "tangkap-lepas" dalam penanganan kasus narkoba oleh oknum penegak hukum di wilayah Polresta Pekanbaru terus mendapat sorotan DPD GRANAT Riau.
Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan baru terkait dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta.
Uang ratusan itu disebut sebagai "tangkap-lepas" bagi seorang bandar narkoba berinisial DF yang diduga mengalir melalui seorang oknum pengacara berinisial S.
"Kasus ini memiliki pola yang sama dengan yang sebelumnya kami ungkap. Ada indikasi kuat praktik terstruktur yang melibatkan oknum tertentu untuk menentukan siapa yang ditahan dan siapa yang dilepas," ujar Freddy, Kamis (9/4/2026).
Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, kasus ini disebut bukan peristiwa tunggal, melainkan pola berulang yang mengancam integritas penegakan hukum.
Freddy menjelaskan bahwa dana Rp200 juta tersebut diduga berasal dari DF, seorang narapidana yang sempat "dipinjam" dari Lapas Bangkinang pada 14-19 Maret 2026 untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, uang itu dikirim atas arahan oknum penyidik melalui perantara, dengan tujuan agar DF tidak diproses lebih lanjut," jelasnya.
Freddy menjelaskan, dana tersebut ditransfer dalam tiga tahap ke rekening oknum pengacara S, masing-masing sebesar Rp100 juta, Rp70 juta, dan Rp30 juta pada 19 Maret 2026.
Dia menyebut seluruh bukti transfer dan keterangan saksi telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
"Kami memiliki alat bukti yang cukup, bahkan lebih dari dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum pidana untuk penetapan tersangka," ungkap Freddy.
Lebih jauh, ia membantah narasi yang menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan honorarium jasa hukum.
Menurutnya, DF alias tidak pernah memberikan kuasa hukum kepada pengacara berinisial S tersebut.
"Ini bukan honor pengacara. Tidak pernah ada hubungan hukum antara mereka. Jadi jika ada narasi yang dibangun seolah-olah itu biaya jasa hukum, itu tidak benar," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu Bhayangkari berinisial SL melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap suaminya, AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
SL mengaku memperoleh informasi dari DF yang sebelumnya berada dalam satu lingkungan tahanan dengan suaminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Ratusan ASN di DPRD Riau Dimutasi, Sekda: Agar Kesalahan Tak Berulang
-
Pasar Murah Digelar di Dua Lokasi Pekanbaru Jelang Iduladha
-
PLN Klaim Listrik di Riau Kembali Normal 100 Persen usai Insiden Blackout
-
Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan
-
Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS