- Dugaan praktik "tangkap-lepas" dalam penanganan kasus narkoba di Pekanbaru mendapat sorotan.
- DPD GRANAT Riau mengaku pihaknya menerima laporan baru terkait dugaan aliran dana Rp200 juta.
- Praktik tersebut disebut melibatkan bandar narkoba dan seorang oknum pengacara berinisial S.
SuaraRiau.id - Dugaan praktik "tangkap-lepas" dalam penanganan kasus narkoba oleh oknum penegak hukum di wilayah Polresta Pekanbaru terus mendapat sorotan DPD GRANAT Riau.
Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan baru terkait dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta.
Uang ratusan itu disebut sebagai "tangkap-lepas" bagi seorang bandar narkoba berinisial DF yang diduga mengalir melalui seorang oknum pengacara berinisial S.
"Kasus ini memiliki pola yang sama dengan yang sebelumnya kami ungkap. Ada indikasi kuat praktik terstruktur yang melibatkan oknum tertentu untuk menentukan siapa yang ditahan dan siapa yang dilepas," ujar Freddy, Kamis (9/4/2026).
Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, kasus ini disebut bukan peristiwa tunggal, melainkan pola berulang yang mengancam integritas penegakan hukum.
Freddy menjelaskan bahwa dana Rp200 juta tersebut diduga berasal dari DF, seorang narapidana yang sempat "dipinjam" dari Lapas Bangkinang pada 14-19 Maret 2026 untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, uang itu dikirim atas arahan oknum penyidik melalui perantara, dengan tujuan agar DF tidak diproses lebih lanjut," jelasnya.
Freddy menjelaskan, dana tersebut ditransfer dalam tiga tahap ke rekening oknum pengacara S, masing-masing sebesar Rp100 juta, Rp70 juta, dan Rp30 juta pada 19 Maret 2026.
Dia menyebut seluruh bukti transfer dan keterangan saksi telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
"Kami memiliki alat bukti yang cukup, bahkan lebih dari dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum pidana untuk penetapan tersangka," ungkap Freddy.
Lebih jauh, ia membantah narasi yang menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan honorarium jasa hukum.
Menurutnya, DF alias tidak pernah memberikan kuasa hukum kepada pengacara berinisial S tersebut.
"Ini bukan honor pengacara. Tidak pernah ada hubungan hukum antara mereka. Jadi jika ada narasi yang dibangun seolah-olah itu biaya jasa hukum, itu tidak benar," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu Bhayangkari berinisial SL melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap suaminya, AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
SL mengaku memperoleh informasi dari DF yang sebelumnya berada dalam satu lingkungan tahanan dengan suaminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Terbakar 3.378 Hektare
-
Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat