Eko Faizin
Kamis, 12 Maret 2026 | 10:33 WIB
Ketua Umum Ormas PETIR Jekson Sihombing divonis 6 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Ketua Umum Ormas PETIR Jekson Jumari Sihombing divonis 6 tahun penjara.
  • Vonis tersebut terkait terkait kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman.
  • Putusan diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

SuaraRiau.id - Ketua Umum Ormas PETIR Jekson Jumari Sihombing divonis 6 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman, oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 7 (tujuh) tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Jekson Sihombing.

Ketua majelis hakim menyampaikan, putusan diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan di pengadilan.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi,” ujarnya saat membacakan pertimbangan putusan.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana) Junto Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa Jekson Sihombing.

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.

Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Majelis hakim memberikan waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Load More