- KPK memeriksa Plt Gubri Riau SF Hariyanto terkait aliran uang Abdul Wahid.
- Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Abdul Wahid.
- Selain SF Hariyanto, sebanyak 15 orang turut dipanggil lembaga antirasuah tersebut.
SuaraRiau.id - Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang dugaan kasus pemerasan Abdul Wahid (AW) saat menjabat Gubernur Riau.
SF Hariyanto dipanggil lembaga antirasuah tersebut bersama 15 saksi lainnya terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid.
"Penyidik mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media, Rabu (12/2/2026).
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dan 15 saksi lain pada kasus tersebut dilakukan untuk mendalami perencanaan dan proses pergeseran anggaran di lingkungan Pemprov Riau.
Sementara itu, 15 saksi kasus tersebut yang diperiksa KPK pada hari itu terdiri atas Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Purnama Irawansyah.
Kemudian MAR selaku ajudan Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau, TM selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau, TL selaku aparatur sipil negara Pemprov Riau Riau, serta HS dan FK selaku pihak swasta.
Berikutnya Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau Ferry Yunanda, KA selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau, dan AI selaku mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau.
Selanjutnya EI selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, LH selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau, BAS selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, serta RAP selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Sebelumnya, pada 3 November 2025 KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam OTT.
Pada 4 November 2025 KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Setelah UAS, Ahli Psikologi Forensik Jadi Saksi Abdul Wahid: Mens Rea Tak Utuh
-
Assalamualaikum Masjid Dongsi Beijing, Saksi Sejarah Peradaban Islam di Tiongkok
-
Blunder SF Hariyanto Sebut MBG Bikin PAD Rendah, Mengapa Tak Dikritik Gerindra?
-
Tiga Pejabat di Siak Jadi Tersangka Pemerasan Tender Proyek
-
Mutasi Besar-besaran Jajaran Polda Riau, Berikut PJU dan Kapolres yang Diganti