- KPK memeriksa Plt Gubri Riau SF Hariyanto terkait aliran uang Abdul Wahid.
- Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Abdul Wahid.
- Selain SF Hariyanto, sebanyak 15 orang turut dipanggil lembaga antirasuah tersebut.
SuaraRiau.id - Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang dugaan kasus pemerasan Abdul Wahid (AW) saat menjabat Gubernur Riau.
SF Hariyanto dipanggil lembaga antirasuah tersebut bersama 15 saksi lainnya terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid.
"Penyidik mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media, Rabu (12/2/2026).
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dan 15 saksi lain pada kasus tersebut dilakukan untuk mendalami perencanaan dan proses pergeseran anggaran di lingkungan Pemprov Riau.
Sementara itu, 15 saksi kasus tersebut yang diperiksa KPK pada hari itu terdiri atas Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Purnama Irawansyah.
Kemudian MAR selaku ajudan Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau, TM selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau, TL selaku aparatur sipil negara Pemprov Riau Riau, serta HS dan FK selaku pihak swasta.
Berikutnya Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau Ferry Yunanda, KA selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau, dan AI selaku mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau.
Selanjutnya EI selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, LH selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau, BAS selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, serta RAP selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Sebelumnya, pada 3 November 2025 KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam OTT.
Pada 4 November 2025 KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Desa Manemeng Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan melalui Program Desa BRILiaN
-
Berkat Program Desa BRILiaN, Desa Sumowono Mampu Kelola BUMDes dan Buka Lapangan Kerja
-
Pemberdayaan Desa BRILian Mampu Wujudkan Perekonomian Desa Hendrosari Melaju Optimal
-
Kisah Sukses BRILink Agen Bakauheni, Usaha Kecil yang Kini Jadi Solusi Keuangan Warga
-
Transformasi Desa Tompobulu, Kolaborasi Potensi Lokal dan Digitalisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi