- Pengadilan Negeri Kuansing menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur pada 8 Juni 2026.
- Ayah korban kecewa karena merasa minim pendampingan dari lembaga terkait sementara pelaku justru mendapatkan dukungan hukum intensif.
- Pendamping keluarga korban berencana melaporkan ketidakadilan vonis kepada Kementerian PPA, DPR RI, serta lembaga pengawas kejaksaan di Jakarta.
SuaraRiau.id - Ayah korban pemerkosaan anak di bawah umur, W tak terima dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) yang memvonis pelaku kekerasan seksual hanya 2,5 tahun pada Senin (8/6/2026).
Warga Sentajo Raya ini merasa tidak ada keadilan hukum bagi putrinya yang masih SMP dan kini hamil 6,5 bulan akibat tindakan asusila pelaku.
"Saya sungguh kecewa dengan hukum yang ada di Kuansing karena tidak adil," ungkap W kepada Suara.com, Rabu (10/6/2026).
Dia mengungkapkan selama proses hukum yang dijalani merasa tidak didukung lembaga yang seharusnya mendampingi korban anak di bawah umur.
W mengisahkan, sebelum proses hukum dijalani sudah mengadu ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Riau kemudian diarahkan ke PPA Kuansing.
"Pihak PPA Kuansing hanya menemani korban saat di kepolisian, tidak ada sekalipun melakukan pendampingan di pengadilan," ungkap ayah korban.
W menyinggung, tidak ada kehadiran negara bagi korban pelecehan seksual seperti anaknya. Di sisi lain, pelaku anak malah dinilai mendapat keistimewaan dengan pendampingan.
"Kami sebagai keluarga korban harus menelan kepahitan dalam mencari keadilan. Tidak ada dukungan dari mana pun, sementara pelaku diistimewakan lebih seperti dilindungi, mereka dibantu Bapas (Balai Pemasyarakatan), Posbakum (Pos Bantuan Hukum)," ucapnya.
Menurut dia, seharus sang putri korban pelecehan mendapat dukungan dan dilindungi lembaga perlindungan anak. Tetapi malah pelaku yang memperoleh pendampingan.
Dia menganggap seolah-olah korban disepelekan, padahal masa depannya lebih lancur harus menanggung beban seumur hidup.
"Yang semula bercita-cita tinggi kini musnah sudah," tutur orangtua.
W lantas menanyakan mengapa jaksa Pengadilan Negeri Kuansing menuntut pelaku hanya 2 tahun penjara.
"Dan yang saya heran kepada jaksa. Ada apa dengan jaksa ini kok bisa hanya menuntut 2 tahun penjara dengan entengnya," kesalnya.
Ditambah lagi, berakhir dengan vonis hakim terhadap terdakwa hanya 2 tahun 6 bulan. Vonis tersebut dinilai sangat singkat dibanding hukuman seharusnya.
"Setelah itu, pelaku bebas bisa hilang beban. Tapi bagaimana dengan anak saya menanggung beban seumur hidup," keluhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Sidang Kasus Abdul Wahid Undang Pakar Hukum usai Hadirkan Saksi Mahkota
-
Posko Pengaduan SPMB SMA-SMK Riau Dibuka, Ini Nomor Hotline dan Alamatnya
-
Nestapa Siswi SMP Hamil Korban Asusila di Riau Cari Keadilan ke Jakarta
-
Keterangan Saksi Mahkota Perkuat Dugaan Kasus Pemerasan Abdul Wahid
-
SF Hariyanto Perintah Kadis PUPR Riau ke Lapangan: Jangan Hanya Terima Laporan