- Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani jadi tersangka.
- Penetapan tersangka oleh KPK merupakan hasil pengembangan kasus.
- KPK juga menyatakan berkas perkara Abdul Wahid telah lengkap atau P21.
SuaraRiau.id - Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan 'jatah preman' dan penerimaan gratifikasi sang gubernur dan kawan-kawan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari kasus tersebut.
"Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," ujarnya kepada media di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Meski demikian, Budi belum bisa menyampaikan sangkaan yang dikenakan terhadap Marjani. Tetapi akan memastikan lebih lanjut ke penyidik untuk selanjutnya menyebarluaskan informasi ke publik.
Sebelumnya, KPK mengumumkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah lengkap atau P21 dan akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK pada Senin (2/3/2026), dikutip dari Antara.
Budi mengatakan penyidik KPK telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti, dan tiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," katanya.
Diketahui, pada 3 November 2025 KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan 8 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Pada 4 November 2025 KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid , Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Pemkot Pekanbaru Siapkan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Siswa Baru
-
Kompolnas Soroti Kasus Polisi Riau Diduga Habisi Nyawa Ibu Kandung
-
Hilangkan Nyawa Ibu Kandung, Oknum Polda Riau Terancam Dipecat
-
Cair! Pemprov Riau Dapat Rp30 Miliar untuk Penanganan Karhutla
-
Bisnis Makin Dinamis, BRI Hadirkan Kemudahan Finansial Lewat Qlola Mobile