- DPRD Riau menyatakan penyusunan RTRW terhambat oleh tumpang tindih lahan seluas 80.000 hektare antara ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.
- Perbedaan paradigma kedua lembaga menyebabkan sertifikat lahan masyarakat tidak dapat diputihkan karena masih berstatus sebagai kawasan hutan.
- DPRD Riau mendorong Plt Gubernur segera memfasilitasi koordinasi agar dua opsi penyelesaian segera ditetapkan demi percepatan pembentukan peraturan daerah.
SuaraRiau.id - DPRD Riau menyampaikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di provinsi itu masih terkendala adanya 80.000 hektare (ha) yang tumpang tindih.
Anggota DPRD Riau Edi Basri mengatakan, hal ini menyebabkan ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan memiliki paradigma yang berbeda.
Puluhan ribu luas lahan tersebut merupakan tanah yang sertifikatnya dimiliki masyarakat namun juga berada di kawasan hutan.
"ATR BPN tidak mau menandatangani jika lahan itu belum diputihkan, karena dianggap sebagai perbuatan hukum yang bermasalah. Sementara Kementerian Kehutanan tidak mau memutihkan karena lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan," kata Edi dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (10/6/2026).
Ia berharap agar Plt Gubernur Riau SF Hariyanto segera mengkoordinasikan agar ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dapat bertemu dan mengambil kebijakan tingkat tinggi.
Menurut Edi, DPRD menilai bahwa opsi apapun yang diambil, yang paling penting adalah agar RTRW bisa segera dibentuk dan dapat menjadi pedoman yang kuat.
"Bagi kita di DPRD, enggak masalah mau sifatnya di-blur atau digandakan, yang penting RTRW bisa kita tetapkan sebagai sebuah peraturan daerah. Itu saja," terangnya.
Dia mengungkapkan, DPRD Riau memiliki dua opsi yang bisa menjadi solusi atas masalah ini. Pihaknya berharap opsi ini dapat diambil agar RTRW Riau segera dibentuk
Opsi pertama, kata Edi, adalah dengan melakukan blur dengan tetap menjelaskan bahwa kawasan itu berada di kawasan hutan.
Kemudian opsi kedua, membuat dua lampiran berupa satu lampiran putih dan satu lampiran hijau yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum berbeda.
"Ini bisa dilakukan untuk mengamankan semua sektor dalam kaitan penilaian dan tindakan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Terbakar 3.378 Hektare
-
Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat