- DPRD Riau menyatakan penyusunan RTRW terhambat oleh tumpang tindih lahan seluas 80.000 hektare antara ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.
- Perbedaan paradigma kedua lembaga menyebabkan sertifikat lahan masyarakat tidak dapat diputihkan karena masih berstatus sebagai kawasan hutan.
- DPRD Riau mendorong Plt Gubernur segera memfasilitasi koordinasi agar dua opsi penyelesaian segera ditetapkan demi percepatan pembentukan peraturan daerah.
SuaraRiau.id - DPRD Riau menyampaikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di provinsi itu masih terkendala adanya 80.000 hektare (ha) yang tumpang tindih.
Anggota DPRD Riau Edi Basri mengatakan, hal ini menyebabkan ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan memiliki paradigma yang berbeda.
Puluhan ribu luas lahan tersebut merupakan tanah yang sertifikatnya dimiliki masyarakat namun juga berada di kawasan hutan.
"ATR BPN tidak mau menandatangani jika lahan itu belum diputihkan, karena dianggap sebagai perbuatan hukum yang bermasalah. Sementara Kementerian Kehutanan tidak mau memutihkan karena lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan," kata Edi dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (10/6/2026).
Ia berharap agar Plt Gubernur Riau SF Hariyanto segera mengkoordinasikan agar ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dapat bertemu dan mengambil kebijakan tingkat tinggi.
Menurut Edi, DPRD menilai bahwa opsi apapun yang diambil, yang paling penting adalah agar RTRW bisa segera dibentuk dan dapat menjadi pedoman yang kuat.
"Bagi kita di DPRD, enggak masalah mau sifatnya di-blur atau digandakan, yang penting RTRW bisa kita tetapkan sebagai sebuah peraturan daerah. Itu saja," terangnya.
Dia mengungkapkan, DPRD Riau memiliki dua opsi yang bisa menjadi solusi atas masalah ini. Pihaknya berharap opsi ini dapat diambil agar RTRW Riau segera dibentuk
Opsi pertama, kata Edi, adalah dengan melakukan blur dengan tetap menjelaskan bahwa kawasan itu berada di kawasan hutan.
Kemudian opsi kedua, membuat dua lampiran berupa satu lampiran putih dan satu lampiran hijau yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum berbeda.
"Ini bisa dilakukan untuk mengamankan semua sektor dalam kaitan penilaian dan tindakan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
96 Anak di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan Sepanjang Januari-Juni 2026
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan