SuaraRiau.id - Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan Pejabat Pemkot Pekanbaru kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (24/6/2025).
Tiga terdakwa utama dalam kasus ini adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah, Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.
Kali ini, sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp8,9 miliar itu menghadirkan 5 mantan kepala dinas di Pekanbaru.
Kelima saksi yang dihadirkan antara lain mantan Kepala Dinas PUPR Edward Riansyah, mantan Kepala Bapenda Alex Kurniawan, mantan Kadis Perkim Mardiansyah, mantan Sekretaris DLHK T Ahmad Reza dan mantan Kepala Bidang Persampahan Wendy Yuliasdi.
Kehadiran para saksi memberi warna tersendiri di ruang sidang.
Edward Riansyah terlihat mengenakan kemeja hijau, Alex Kurniawan dan Wendy Yuliasdi kompak tampil dengan kemeja putih, sementara Mardiansyah dan Teuku Ahmad Reza memilih batik bernuansa biru.
Dalam salah satu keterangannya di hadapan majelis hakim, Edward Riansyah mengungkap bahwa dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta atas permintaan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa melalui ajudannya Untung.
Uang itu, menurutnya, disebut untuk operasional keberangkatan dinas.
"Saya terpaksa memberikan uang itu. Karena yang minta orang dekat Pj Wali Kota bernama Untung, katanya untuk keperluan Pj Wali Kota yang akan berangkat. Saya tidak punya pilihan," ujar Edward di hadapan hakim.
Baca Juga: Santer Dikaitkan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Akhirnya Buka Suara
Namun, pengakuan Edward sempat membuat hakim naik pitam saat ia awalnya menjawab "tidak ada" keterlibatannya, sebelum akhirnya mengakui penyerahan uang tersebut.
Saat ditanya alasan menyerahkan uang tanpa dasar tertulis, dia menjawab terpaksa melakukannya.
"Saya terpaksa dan supaya dianggap loyal, takut dimutasi, dipindahkan dan lainnya," ungkap Edward yang membuat suasana ruang sidang makin tegang.
"Uang itu saya pinjam dari 2 rekanan masing-masing 25 juta," sambungnya.
Pengakuan berbeda diungkapkan mantan Kepala Bapenda Alex Kurniawan yang mengaku pernah memberikan uang sebanyak Rp40 juta dua kali.
"Saya tidak pernah dimintai, saya menyerahkannya secara sukarela. Uang itu uang pribadi saya sebanyak dua kali masing-masing Rp40 juta," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu
-
Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK
-
Skandal HGB Bogor: 17 Orang Terjaring OTT KPK, Apakah Menteri Nusron Wahid Terlibat?
-
Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen
-
Viral Biksu Mesum dan Korup, Lembaga Budha Thailand Bantah Ada Kasus di Kuil Lain
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Kasus ISPA di Rokan Hulu Meningkat saat Kabut Asap, Anak-anak Paling Banyak
-
Kabut Asap Kiriman dari Selatan Diklaim Perburuk Kualitas Udara di Riau
-
Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh
-
Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk