SuaraRiau.id - Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan Pejabat Pemkot Pekanbaru kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (24/6/2025).
Tiga terdakwa utama dalam kasus ini adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah, Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.
Kali ini, sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp8,9 miliar itu menghadirkan 5 mantan kepala dinas di Pekanbaru.
Kelima saksi yang dihadirkan antara lain mantan Kepala Dinas PUPR Edward Riansyah, mantan Kepala Bapenda Alex Kurniawan, mantan Kadis Perkim Mardiansyah, mantan Sekretaris DLHK T Ahmad Reza dan mantan Kepala Bidang Persampahan Wendy Yuliasdi.
Kehadiran para saksi memberi warna tersendiri di ruang sidang.
Edward Riansyah terlihat mengenakan kemeja hijau, Alex Kurniawan dan Wendy Yuliasdi kompak tampil dengan kemeja putih, sementara Mardiansyah dan Teuku Ahmad Reza memilih batik bernuansa biru.
Dalam salah satu keterangannya di hadapan majelis hakim, Edward Riansyah mengungkap bahwa dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta atas permintaan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa melalui ajudannya Untung.
Uang itu, menurutnya, disebut untuk operasional keberangkatan dinas.
"Saya terpaksa memberikan uang itu. Karena yang minta orang dekat Pj Wali Kota bernama Untung, katanya untuk keperluan Pj Wali Kota yang akan berangkat. Saya tidak punya pilihan," ujar Edward di hadapan hakim.
Baca Juga: Santer Dikaitkan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Akhirnya Buka Suara
Namun, pengakuan Edward sempat membuat hakim naik pitam saat ia awalnya menjawab "tidak ada" keterlibatannya, sebelum akhirnya mengakui penyerahan uang tersebut.
Saat ditanya alasan menyerahkan uang tanpa dasar tertulis, dia menjawab terpaksa melakukannya.
"Saya terpaksa dan supaya dianggap loyal, takut dimutasi, dipindahkan dan lainnya," ungkap Edward yang membuat suasana ruang sidang makin tegang.
"Uang itu saya pinjam dari 2 rekanan masing-masing 25 juta," sambungnya.
Pengakuan berbeda diungkapkan mantan Kepala Bapenda Alex Kurniawan yang mengaku pernah memberikan uang sebanyak Rp40 juta dua kali.
"Saya tidak pernah dimintai, saya menyerahkannya secara sukarela. Uang itu uang pribadi saya sebanyak dua kali masing-masing Rp40 juta," ungkapnya.
Berita Terkait
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
Kasus Suap Proyek Bekasi Melebar, Rumah Ono Surono Digeledah KPK
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Dari Desa Pesisir ke Panggung Nasional, Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Berbasis Potensi Lokal
-
BRI Cetak Prestasi Lewat Penghargaan Domestik Dealer Utama 2025
-
Spesifikasi dan Harga POCO F8 Terbaru di Blibli
-
Inilah Kisah Sukses Desa Pajambon Lewat Program Desa BRILiaN Karya BRI
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, Inilah Komitmen Berkelanjutan BRI