Sementara itu, Teuku Ahmad Reza mengakui bahwa pernah mentransfer uang ke rekening yang diberikan ajudan Pj Wali Kota bernama Untung.
"Saya tidak tahu uang itu sampai atau tidak ke Pj Wali Kota karena tidak ada konfirmasinya," ungkapnya.
Sementara itu, mantan Kadis Perkim Mardiansyah juga mengaku memberikan uang untuk operasional, namun uang itu tidak pernah dimintai oleh Pj Wali Kota.
Hal senada juga disampaikan para saksi lainnya yaitu uang itu diberikan untuk operasional Pj Wali Kota Risnandar.
Sebelumnya sidang dugaan gratifikasi dan korupsi anggaran rutin Pemkot Pekanbaru dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) kembali digelar, Selasa (17/6/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.
Ketika itu sidang menghadirkan 5 orang saksi yang tiga di antaranya adalah ajudan terdakwa yang juga mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan dua lagi ajudan mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum Novin Karmila.
Tiga saksi pertama yang diperiksa adalah Nugroho Dwi Triputranto alias Untung dan Mochammad Rifaldy Mathar dan Fahrul Isam Syafaat.
Dalam keterangannya, Untung yang sering disebut-sebut dalam setiap persidangan mengaku bahwa ia pernah dititipkan uang sebanyak Rp1,1 miliar dari Novin Karmila yang mana Rp1 miliar untuk Risnandar dan Rp100 juta untuk dirinya.
Baca Juga: Santer Dikaitkan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Akhirnya Buka Suara
Dalam persidangan itu terungkap juga aliran dana miliaran rupiah, uang bulanan, hingga berbagai titipan yang mengalir ke berbagai pihak di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
Tak hanya itu, Untung dan juga Rifaldy mengaku bahwa kerap menerima uang operasional hingga titipan dari sejumlah kepala dinas. Bahkan ada juga uang bulanan yang diterima mencapai Rp90 juta, di luar titipan lain seperti celana dan lainnya.
"Ada yang diserahkan langsung, ada juga melalui saya dan biasanya pesannya uang operasional,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Untung juga menyebut aliran dana fantastis dalam perkara ini.
Selain dana Rp1 miliar untuk Risnandar dan Rp100 juta untuk dirinya. Ia mengaku sempat menerima Rp300 juta dari Novin Karmila yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Fakta yang tak kalah mengejutkan, ternyata baik Untung dan Rifaldy ternyata sudah kenal baik dan dipercaya oleh sejumlah kepala dinas.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Sidang Perdana Hakim Djuyamto dkk Mulai Digelar Pekan Depan
-
Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Beberkan Alasannya
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: Fakta-fakta Gus Yaqut Dicekal KPK, Harta Naik Drastis Sejak Jadi Menteri
-
Perkara Suap yang Libatkan Eks Hakim PN Jaksel Djuyamto Cs Terdaftar di Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Berapa Lama Gus Yaqut Dicekal KPK ke Luar Negeri? Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 Triliun!
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
Pilihan
-
Bobotoh Diminta Serbu GBLA! Marc Klok: Di Bandung, Lawan Tidak Akan Dapat Apa-Apa!
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
Terkini
-
Mengenang Anak Gajah Yuni di Hari Gajah Sedunia, Mati usai Terpisah dari Induknya
-
Kisah Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025
-
BRI Singapore Branch Raih Satu Dekade Sukses Dukung Ekspansi Ekonomi Indonesia di Asia
-
Sepekan Dibuka, Mengapa Lelang Jabatan Sekda-OPD Siak Masih Sepi Peminat?
-
Kasus Korupsi, Mengapa Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara?