Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 24 Juni 2025 | 18:36 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan Pejabat Pemkot Pekanbaru kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (24/6/2025). [Tangkapan layar]

SuaraRiau.id - Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan Pejabat Pemkot Pekanbaru kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (24/6/2025).

Tiga terdakwa utama dalam kasus ini adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah, Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.

Kali ini, sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp8,9 miliar itu menghadirkan 5 mantan kepala dinas di Pekanbaru.

Kelima saksi yang dihadirkan antara lain mantan Kepala Dinas PUPR Edward Riansyah, mantan Kepala Bapenda Alex Kurniawan, mantan Kadis Perkim Mardiansyah, mantan Sekretaris DLHK T Ahmad Reza dan mantan Kepala Bidang Persampahan Wendy Yuliasdi.

Baca Juga: Santer Dikaitkan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Akhirnya Buka Suara

Kehadiran para saksi memberi warna tersendiri di ruang sidang.

Edward Riansyah terlihat mengenakan kemeja hijau, Alex Kurniawan dan Wendy Yuliasdi kompak tampil dengan kemeja putih, sementara Mardiansyah dan Teuku Ahmad Reza memilih batik bernuansa biru.

Dalam salah satu keterangannya di hadapan majelis hakim, Edward Riansyah mengungkap bahwa dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta atas permintaan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa melalui ajudannya Untung.

Uang itu, menurutnya, disebut untuk operasional keberangkatan dinas.

"Saya terpaksa memberikan uang itu. Karena yang minta orang dekat Pj Wali Kota bernama Untung, katanya untuk keperluan Pj Wali Kota yang akan berangkat. Saya tidak punya pilihan," ujar Edward di hadapan hakim.

Baca Juga: Sidang Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, Terungkap Uang Operasional Bernilai Fantastis

Namun, pengakuan Edward sempat membuat hakim naik pitam saat ia awalnya menjawab "tidak ada" keterlibatannya, sebelum akhirnya mengakui penyerahan uang tersebut.

Saat ditanya alasan menyerahkan uang tanpa dasar tertulis, dia menjawab terpaksa melakukannya.

"Saya terpaksa dan supaya dianggap loyal, takut dimutasi, dipindahkan dan lainnya," ungkap Edward yang membuat suasana ruang sidang makin tegang.

"Uang itu saya pinjam dari 2 rekanan masing-masing 25 juta," sambungnya.

Pengakuan berbeda diungkapkan mantan Kepala Bapenda Alex Kurniawan yang mengaku pernah memberikan uang sebanyak Rp40 juta dua kali.

"Saya tidak pernah dimintai, saya menyerahkannya secara sukarela. Uang itu uang pribadi saya sebanyak dua kali masing-masing Rp40 juta," ungkapnya.

Sementara itu, Teuku Ahmad Reza mengakui bahwa pernah mentransfer uang ke rekening yang diberikan ajudan Pj Wali Kota bernama Untung.

"Saya tidak tahu uang itu sampai atau tidak ke Pj Wali Kota karena tidak ada konfirmasinya," ungkapnya.

Sementara itu, mantan Kadis Perkim Mardiansyah juga mengaku memberikan uang untuk operasional, namun uang itu  tidak pernah dimintai oleh Pj Wali Kota.

Hal senada juga disampaikan para saksi lainnya yaitu uang itu diberikan untuk operasional Pj Wali Kota Risnandar.

Sebelumnya sidang dugaan gratifikasi dan korupsi anggaran rutin Pemkot Pekanbaru dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) kembali digelar, Selasa (17/6/2025).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.

Ketika itu sidang menghadirkan 5 orang saksi yang tiga di antaranya adalah ajudan terdakwa yang juga mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan dua lagi ajudan mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum Novin Karmila.

Tiga saksi pertama yang diperiksa adalah Nugroho Dwi Triputranto alias Untung dan Mochammad Rifaldy Mathar dan Fahrul Isam Syafaat.

Dalam keterangannya, Untung yang sering disebut-sebut dalam setiap persidangan mengaku bahwa ia pernah dititipkan uang sebanyak Rp1,1 miliar dari Novin Karmila yang mana Rp1 miliar untuk Risnandar dan Rp100 juta untuk dirinya.

Dalam persidangan itu terungkap juga aliran dana miliaran rupiah, uang bulanan, hingga berbagai titipan yang mengalir ke berbagai pihak di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Tak hanya itu, Untung dan juga Rifaldy mengaku bahwa kerap menerima uang operasional hingga titipan dari sejumlah kepala dinas. Bahkan ada juga uang bulanan yang diterima mencapai Rp90 juta, di luar titipan lain seperti celana dan lainnya.

"Ada yang diserahkan langsung, ada juga melalui saya dan biasanya pesannya uang operasional,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Untung juga menyebut aliran dana fantastis dalam perkara ini.

Selain dana Rp1 miliar untuk Risnandar dan Rp100 juta untuk dirinya. Ia mengaku sempat menerima Rp300 juta dari Novin Karmila yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Fakta yang tak kalah mengejutkan, ternyata baik Untung dan Rifaldy ternyata sudah kenal baik dan dipercaya oleh sejumlah kepala dinas.

Beberapa kepala dinas disebut turut memberikan dana dalam berbagai bentuk lewat keduanya.

Sejumlah nama yang disebut Untung adalah Kepala Dinas PUPR, Edward Riansyah alias Edu, Kepala BPKAD Yulianis, Kepala Bapenda Alek Kurniawan, Kepala Dinas Perindag Pekanbaru, Zulhelmi Arifin dan Kepala Dinas Perkim Mardiansyah.

Kontributor : Rahmat Zikri

Load More