SuaraRiau.id - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun akhirnya muncul seiring dengan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi yang tengah diusut Polda Riau.
Sosok Muflihun memang senter dikaitkan dalam kasus dugaan SPPD fiktif.
Dia pun akhirnya buka suara dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AYLawyers).
Kepada awak media, Muflihun melalui kuasa hukumnya menyampaikan bantahan keras terhadap dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Ahmad Yusuf mengatakan, Muflihun sejatinya tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif dalam pelaksanaan kegiatan yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
"Klien kami sangat dirugikan dengan penyebutan inisial ‘M’ dalam berbagai pemberitaan, yang secara sepihak dikaitkan dengan nama beliau tanpa dasar hukum yang sah," ujar Ahmad Yusuf selaku kuasa hukum utama, Kamis (19/6/2025).
Ahmad Yusuf menekankan bahwa hingga kini tidak ada surat penetapan tersangka yang diterima Muflihun, apalagi bukti keterlibatan aktif atau pasif dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Ini murni kriminalisasi hukum terhadap klien kami," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ahmad Yusuf menjelaskan sebagai mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun tidak memiliki otoritas dalam menunjuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), menyetujui anggaran SPPD, atau menandatangani pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Baca Juga: Hana Hanifah di Pusaran Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Janji Kembalikan Uang
"Seluruh proses dan pertanggungjawaban SPPD menjadi tanggung jawab penuh PPTK, bendahara, dan pejabat teknis. Klien kami tidak bersentuhan langsung dengan aspek administratif maupun teknis dalam perkara ini," jelasnya.
Untuk memperkuat transparansi dan meluruskan opini publik, pihaknya akan merilis video resmi pernyataan Muflihun kepada penyidik dan masyarakat.
Dalam video tersebut, Muflihun akan menyampaikan secara langsung bahwa ia tidak memiliki keterkaitan hukum dengan kasus yang dimaksud.
"Klien kami akan menyampaikan bahwa penyebutan inisial tersebut telah mencoreng nama baik dan berdampak pada keluarganya. Ia akan menghadapi proses hukum dengan terbuka, namun kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya kriminalisasi," tegas Ahmad Yusuf.
Pihaknya juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, tanpa intervensi opini publik, tekanan politik, atau pembentukan narasi sepihak.
Lebih lanjut, tim hukum menyatakan siap menempuh berbagai jalur hukum, jika penyidik tetap memaksakan penetapan tersangka tanpa cukup bukti.
Berita Terkait
-
Terungkap Gaya Hidup Anak Terdakwa Korupsi, Mobil Mewah hingga Rekening Ratusan Juta
-
Hana Hanifah Apa Sudah Menikah? Sosoknya Kembali Disorot Usai Terseret Korupsi DPRD Riau
-
Kronologi Kasus Korupsi yang Menyeret Hana Hanifah, Nikmati Uang Haram Rp 900 Juta
-
Rekam Jejak Hana Hanifah: Dulu Tersandung Prostitusi, Cerai Sebulan Nikah hingga Terjerat Korupsi DPRD Riau!
-
Profil Hana Hanifah, Diduga Terima Dana Korupsi DPRD Riau
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien