SuaraRiau.id - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun akhirnya muncul seiring dengan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi yang tengah diusut Polda Riau.
Sosok Muflihun memang senter dikaitkan dalam kasus dugaan SPPD fiktif.
Dia pun akhirnya buka suara dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AYLawyers).
Kepada awak media, Muflihun melalui kuasa hukumnya menyampaikan bantahan keras terhadap dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Ahmad Yusuf mengatakan, Muflihun sejatinya tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif dalam pelaksanaan kegiatan yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
"Klien kami sangat dirugikan dengan penyebutan inisial ‘M’ dalam berbagai pemberitaan, yang secara sepihak dikaitkan dengan nama beliau tanpa dasar hukum yang sah," ujar Ahmad Yusuf selaku kuasa hukum utama, Kamis (19/6/2025).
Ahmad Yusuf menekankan bahwa hingga kini tidak ada surat penetapan tersangka yang diterima Muflihun, apalagi bukti keterlibatan aktif atau pasif dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Ini murni kriminalisasi hukum terhadap klien kami," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ahmad Yusuf menjelaskan sebagai mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun tidak memiliki otoritas dalam menunjuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), menyetujui anggaran SPPD, atau menandatangani pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Baca Juga: Hana Hanifah di Pusaran Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Janji Kembalikan Uang
"Seluruh proses dan pertanggungjawaban SPPD menjadi tanggung jawab penuh PPTK, bendahara, dan pejabat teknis. Klien kami tidak bersentuhan langsung dengan aspek administratif maupun teknis dalam perkara ini," jelasnya.
Untuk memperkuat transparansi dan meluruskan opini publik, pihaknya akan merilis video resmi pernyataan Muflihun kepada penyidik dan masyarakat.
Dalam video tersebut, Muflihun akan menyampaikan secara langsung bahwa ia tidak memiliki keterkaitan hukum dengan kasus yang dimaksud.
"Klien kami akan menyampaikan bahwa penyebutan inisial tersebut telah mencoreng nama baik dan berdampak pada keluarganya. Ia akan menghadapi proses hukum dengan terbuka, namun kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya kriminalisasi," tegas Ahmad Yusuf.
Pihaknya juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, tanpa intervensi opini publik, tekanan politik, atau pembentukan narasi sepihak.
Lebih lanjut, tim hukum menyatakan siap menempuh berbagai jalur hukum, jika penyidik tetap memaksakan penetapan tersangka tanpa cukup bukti.
"Kami akan ajukan gugatan praperadilan, membawa ke PTUN, melaporkan ke PROPAM, Kompolnas, dan bahkan menempuh langkah pidana serta perdata atas pencemaran nama baik, jika kriminalisasi ini terus dipaksakan," tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Ahmad Yusuf menyerukan agar aparat penegak hukum menjaga independensi dan tidak menjadikan hukum sebagai alat politik.
"Hukum harus ditegakkan secara adil dan objektif. Jangan sampai dijadikan instrumen intimidasi atau pembunuhan karakter. Kami siap melawan setiap bentuk penyalahgunaan hukum terhadap klien kami," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun yang akhirnya buka suara meminta agar Presiden RI dan Kapolri turun tangan langsung mengusut kasus ini yang menurutnya telah berlangsung secara sistematis dan sarat kepentingan.
"Uang Rp195 miliar itu bukan jumlah kecil. Saya lebih dari setahun dibully dan difitnah. Tuduhan ini membuat saya kalah di Pilkada. Tapi saya tidak tinggal diam," ungkapnya.
Muflihun mengatakan bahwa ia akhirnya berani bersuara demi mencari keadilan karena ia saat ini adalah korban.
"Saya siap membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kemana dan siapa yang mengguankan uang itu," sebutnya.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Terungkap Gaya Hidup Anak Terdakwa Korupsi, Mobil Mewah hingga Rekening Ratusan Juta
-
Hana Hanifah Apa Sudah Menikah? Sosoknya Kembali Disorot Usai Terseret Korupsi DPRD Riau
-
Kronologi Kasus Korupsi yang Menyeret Hana Hanifah, Nikmati Uang Haram Rp 900 Juta
-
Rekam Jejak Hana Hanifah: Dulu Tersandung Prostitusi, Cerai Sebulan Nikah hingga Terjerat Korupsi DPRD Riau!
-
Profil Hana Hanifah, Diduga Terima Dana Korupsi DPRD Riau
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Jadwal dan Jam Kerja ASN di Riau Selama Ramadan 2026
-
Tak Hanya Pajak, Riau Cari Potensi Retribusi untuk Dongkrak PAD 2026
-
Plt Gubri SF Hariyanto Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang Abdul Wahid
-
Pengungsi Rohingya Meninggal di Kamp Pekanbaru, Sempat Tanya soal Bantuan
-
Kabut Asap Muncul di Kota Siak, Warga Cerita Trauma Kena ISPA