SuaraRiau.id - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan vonis berbeda-beda terhadap empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan, Senin (31/10/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para terdakwa yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa merupakan rekanan pengerjaan proyek dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pelaksana lapangan CV Watashiwa Miazawa.
Tiga terdakwa dihukum empat tahun hingga tujuh tahun penjara, sementara satu terdakwa dihukum lebih tinggi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imran Chaniago dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Iwan dalam amar putusan dikutip dari Antara.
Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara kepada Imran Chaniago sebesar Rp1.077.778.646,89.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dilelang dan disita untuk mengganti kerugian negara, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untukmembayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Iwan.
Terdakwa Anggun Bestarivo Ernesia dan Syafri divonis hukuman penjara selama enam tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan.
Hukuman paling ringan dijatuhkan pada Ajira Miazawa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa juga didenda Rp200 juta atau diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
Uang sebesar Rp131 juta sudah dititipkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan dihitung sebagai pengganti uang kerugian negara.
Atas hukuman tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sinta Dame Siahaan dan Nuraini Lubis.
Hukuman untuk para terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Imran Chaniago, Syafri, Anggung bestarivi Ernesta dengan dihukum 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu JPU juga membebankan terdakwa Imran Chaniago untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1.077.778.646,89 atau diganti kurungan selama 4 tahun.
Sementara terdakwa Ajira Miazawa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Terdakwa dihukum membayar denda Rp200 juta atau diganti pidana penjara selama 3 bulan. Ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
Sebagai pengingat, pada 2021 PUPR-PKPP Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Tag
Berita Terkait
-
Membongkar Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Kejati Gandeng PPATK
-
Sempat Bikin Gempar Keluar Sel Bareng Kapolsek, Aset Suparmin Disita Kejari Siak
-
Dugaan Korupsi M Adil, Anak Buah Ngaku Ditekan hingga Ancaman Pencopotan
-
Terungkap, Muhammad Adil Minta Jatah Rp25 Juta Setiap Dinas ke Luar Kota
-
Banyak Pulau Alami Kesenjangan, 30 Proyek IKN Dikebut
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Pilihan Sunblock Terbaik Melindungi Kulit dari Sengatan Matahari
-
Viral Kisah Bocah Dibuang Orangtua, Jadi Pemulung Demi Hidupi sang Adik
-
Harta Kekayaan SF Hariyanto, Wagub Riau Gantikan Abdul Wahid yang Ditahan KPK
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Berkualitas untuk Keluarga, Harga di Bawah 100 Juta
-
Gubernur Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ganti Pimpin Riau