SuaraRiau.id - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan vonis berbeda-beda terhadap empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan, Senin (31/10/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para terdakwa yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa merupakan rekanan pengerjaan proyek dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pelaksana lapangan CV Watashiwa Miazawa.
Tiga terdakwa dihukum empat tahun hingga tujuh tahun penjara, sementara satu terdakwa dihukum lebih tinggi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imran Chaniago dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Iwan dalam amar putusan dikutip dari Antara.
Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara kepada Imran Chaniago sebesar Rp1.077.778.646,89.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dilelang dan disita untuk mengganti kerugian negara, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untukmembayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Iwan.
Terdakwa Anggun Bestarivo Ernesia dan Syafri divonis hukuman penjara selama enam tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan.
Hukuman paling ringan dijatuhkan pada Ajira Miazawa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa juga didenda Rp200 juta atau diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
Uang sebesar Rp131 juta sudah dititipkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan dihitung sebagai pengganti uang kerugian negara.
Atas hukuman tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sinta Dame Siahaan dan Nuraini Lubis.
Hukuman untuk para terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Imran Chaniago, Syafri, Anggung bestarivi Ernesta dengan dihukum 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu JPU juga membebankan terdakwa Imran Chaniago untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1.077.778.646,89 atau diganti kurungan selama 4 tahun.
Sementara terdakwa Ajira Miazawa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Terdakwa dihukum membayar denda Rp200 juta atau diganti pidana penjara selama 3 bulan. Ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
Sebagai pengingat, pada 2021 PUPR-PKPP Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Membongkar Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Kejati Gandeng PPATK
-
Sempat Bikin Gempar Keluar Sel Bareng Kapolsek, Aset Suparmin Disita Kejari Siak
-
Dugaan Korupsi M Adil, Anak Buah Ngaku Ditekan hingga Ancaman Pencopotan
-
Terungkap, Muhammad Adil Minta Jatah Rp25 Juta Setiap Dinas ke Luar Kota
-
Banyak Pulau Alami Kesenjangan, 30 Proyek IKN Dikebut
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu