SuaraRiau.id - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan vonis berbeda-beda terhadap empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan, Senin (31/10/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para terdakwa yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa merupakan rekanan pengerjaan proyek dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pelaksana lapangan CV Watashiwa Miazawa.
Tiga terdakwa dihukum empat tahun hingga tujuh tahun penjara, sementara satu terdakwa dihukum lebih tinggi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imran Chaniago dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Iwan dalam amar putusan dikutip dari Antara.
Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara kepada Imran Chaniago sebesar Rp1.077.778.646,89.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dilelang dan disita untuk mengganti kerugian negara, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untukmembayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Iwan.
Terdakwa Anggun Bestarivo Ernesia dan Syafri divonis hukuman penjara selama enam tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan.
Hukuman paling ringan dijatuhkan pada Ajira Miazawa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa juga didenda Rp200 juta atau diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
Uang sebesar Rp131 juta sudah dititipkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan dihitung sebagai pengganti uang kerugian negara.
Atas hukuman tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sinta Dame Siahaan dan Nuraini Lubis.
Hukuman untuk para terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Imran Chaniago, Syafri, Anggung bestarivi Ernesta dengan dihukum 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu JPU juga membebankan terdakwa Imran Chaniago untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1.077.778.646,89 atau diganti kurungan selama 4 tahun.
Sementara terdakwa Ajira Miazawa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Terdakwa dihukum membayar denda Rp200 juta atau diganti pidana penjara selama 3 bulan. Ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
Sebagai pengingat, pada 2021 PUPR-PKPP Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Tag
Berita Terkait
-
Membongkar Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Kejati Gandeng PPATK
-
Sempat Bikin Gempar Keluar Sel Bareng Kapolsek, Aset Suparmin Disita Kejari Siak
-
Dugaan Korupsi M Adil, Anak Buah Ngaku Ditekan hingga Ancaman Pencopotan
-
Terungkap, Muhammad Adil Minta Jatah Rp25 Juta Setiap Dinas ke Luar Kota
-
Banyak Pulau Alami Kesenjangan, 30 Proyek IKN Dikebut
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid
-
BRILink Agen Capai 1,18 Juta, Perluas Layanan Keuangan hingga Pelosok Desa
-
Holding Ultra Mikro BRI Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha di Indonesia
-
5 Moisturizer yang Cocok untuk Usia 40-an, Jadikan Kulit Kenyal dan Halus
-
4 Sepatu Lari yang Ringan dengan Perlindungan Ekstra, Harga 400 Ribuan