SuaraRiau.id - Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil ternyata meminta 25 juta untuk setiap perjalanan dinas. Selain meminta potongan 10 persen dari pencairan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
Hal tersebut terungkap dari keterangan Plt Kabag Umum Meranti, Tarmizi saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (25/10/2023).
Tarmizi dalam kesaksiannya, mengaku menerima perintah dari M Adil untuk menyerahkan Rp300 juta tiap GU cair.
"Pak Bupati bilang 'Setiap GU cair, bantu-bantu Rp300 juta ya.' Untuk kegiatan bupati," katanya dikutip dari Antara.
Padahal biaya makan serta minum untuk Adil telah dianggarkan, di luar dari uang yang diminta tersebut.
Tarmizi menyebut jika saat mendengar hal itu ia sempat merasa jumlah tersebut terlalu berat. Namun Adil tak peduli dan mengatakan 'Pandai-pandailah'.
Pengakuan Tarmizi, sejak Juni 2022 hingga April 2023 telah menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Adil.
"Uang tersebut saya serahkan dalam bentuk tunai di rumah dinas Pak Bupati," ujar Tarmizi.
Tak berhenti di sana, selain pemotongan UP dan GU, ia memberikan Rp25 juta setiap perjalanan dinas Adil ke luar kota. Hal itu dilakukannya sesuai perintah Bupati nonaktif Meranti tersebut.
Senada itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir sebagai saksi dalam persidangan ini juga mendapatkan perintah menyerahkan potongan sebesar 10 persen dari tiap UP dan GU yang telah cair untuk Adil.
Diketahui, Muhammad Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja sama dengan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih dan audit BPK Riau, M Fahmi Aressa.
Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti. (Antara)
Berita Terkait
-
Breaking News! Jembatan Perawang Meranti Ambruk gegara Tiang Penyangga Keropos
-
Mayat Tanpa Identitas Terapung di Perairan Meranti, Tinggal Tulang Belulang
-
KPK Periksa Sekda, Kepala Bappeda dan Kadis PUPR Meranti Terkait Kasus Muhammad Adil
-
Apresiasi Hukuman Pencuri Anjing Sadis, Karangan Bunga Penuhi Kejaksaan Pekanbaru
-
Suap Bupati Kepulauan Meranti, KPK Cegah 8 Pegawai BPK ke Luar Negeri
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis