SuaraRiau.id - Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (25/10/2023).
Dalam sidang lanjutan tersebut terungkap sejumlah informasi yang disampaikan saksi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Propokim) Meranti, Afrinal Yusran.
Afrinal mengaku mendapatkan tekanan apabila tak mengikuti perintah memberikan potongan 10 persen dari uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) kepada M Adil.
Pada kesaksiannya, ia menyebut jika Adil mengatakan langsung bahwa ada pemotongan 10 persen dari UP dan GU. Saat itu ia merasa keberatan, sebab uang itu merupakan anggaran untuk perjalanan dinas Kepala Daerah.
"Penggunaan anggaran ini harusnya untuk perjalanan dinas Kepala Daerah, yang mana ada sekitar 80 orang yang bertugas, baik protokol dan humas," ujar Afrinal dikutip dari Antara, Rabu (25/10/2023).
Seolah tak mempedulikan hal itu, Adil menyatakan apabila permintaan tersebut tak bisa dipenuhi, maka Afrinal tak bisa lagi menjadi kepala bagian.
"Ada tekanan dan paksaan. Saat itu pertimbangan saya juga kondisi anak saya yang sedang sakit," sebutnya.
Afrinal mengungkapkan jika saat uang itu diserahkan ke Fitria Nengsih, dirinya sempat menyampaikan keluhan terkait pemotongan tersebut.
"Saya katakan, 'Ini uang perjalanan dinas. Kalau dipotong dan digunakan seluruhnya, maka kita ada hutang piutang yang harus dibayarkan.' Lalu Bu Fitria Nengsih menyuruh melaporkan hal tersebut ke Pak Bupati," terang dia.
Afrinal pun akhinya menemui Muhammad Adil untuk menyampaikan kegelisahannya. Namun, lagi-lagi sang Bupati tak memedulikan hal itu dan tetap memerintahkan uang diserahkan ke Fitria Nengsih.
"Serahkan saja 10 persen ke Buk Fitria Nengsih. Pandai-pandailah kamu mencari hutang," ucap Afrinal meniru perkataan Adil kala itu.
Sementara saksi lain, Kadis Perikanan Meranti Eldi Saputra menganggap dicopotnya ia dari jabatan tersebut lantaran tak menuruti perintah pemotongan UP dan GU.
"Saya kurang setuju dengan hal itu. Saya dapat informasi, kalau tidak menuruti dan menyerahkan maka akan dipindahkan," tambahnya.
Namun dalam kesempatannya Adil membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa Eldi di non job-kan lantaran sering tak masuk kantor.
"Eldi di non job karena dia jarang masuk. Karena bisa mempengaruhi OPD lain," tegasnya.
Diketahui M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja sama dengan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih dan audit BPK Riau, M Fahmi Aressa. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Duh, Pria 28 Tahun di Meranti Hajar Kakeknya gegara Tak Diberi Uang
-
Terungkap, Muhammad Adil Minta Jatah Rp25 Juta Setiap Dinas ke Luar Kota
-
Syahrul Yasin Limpo Datangi KPK Besok: Saya Siap Hadapi Hukum sebagai Tersangka, Tapi...
-
BREAKING NEWS: Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Resmi Ditahan KPK
-
Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Pencuri Sawit di Pekanbaru Ditangkap Lalu Dilepas, Pemilik Kebun Kecewa
-
Juru Parkir Bakal Ditindak Jika Minta Pungutan di Indomaret-Alfamart Pekanbaru
-
Wali Kota Agung Bakal Naikkan Honor Ketua RT dan RW di Pekanbaru
-
5 HP RAM 8 GB Harga di Bawah 2 Juta: Kamera Jernih, Layar AMOLED
-
Jadwal Libur dan Belajar SD-SMP Pekanbaru Selama Ramadhan 2026