SuaraRiau.id - Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (25/10/2023).
Dalam sidang lanjutan tersebut terungkap sejumlah informasi yang disampaikan saksi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Propokim) Meranti, Afrinal Yusran.
Afrinal mengaku mendapatkan tekanan apabila tak mengikuti perintah memberikan potongan 10 persen dari uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) kepada M Adil.
Pada kesaksiannya, ia menyebut jika Adil mengatakan langsung bahwa ada pemotongan 10 persen dari UP dan GU. Saat itu ia merasa keberatan, sebab uang itu merupakan anggaran untuk perjalanan dinas Kepala Daerah.
"Penggunaan anggaran ini harusnya untuk perjalanan dinas Kepala Daerah, yang mana ada sekitar 80 orang yang bertugas, baik protokol dan humas," ujar Afrinal dikutip dari Antara, Rabu (25/10/2023).
Seolah tak mempedulikan hal itu, Adil menyatakan apabila permintaan tersebut tak bisa dipenuhi, maka Afrinal tak bisa lagi menjadi kepala bagian.
"Ada tekanan dan paksaan. Saat itu pertimbangan saya juga kondisi anak saya yang sedang sakit," sebutnya.
Afrinal mengungkapkan jika saat uang itu diserahkan ke Fitria Nengsih, dirinya sempat menyampaikan keluhan terkait pemotongan tersebut.
"Saya katakan, 'Ini uang perjalanan dinas. Kalau dipotong dan digunakan seluruhnya, maka kita ada hutang piutang yang harus dibayarkan.' Lalu Bu Fitria Nengsih menyuruh melaporkan hal tersebut ke Pak Bupati," terang dia.
Afrinal pun akhinya menemui Muhammad Adil untuk menyampaikan kegelisahannya. Namun, lagi-lagi sang Bupati tak memedulikan hal itu dan tetap memerintahkan uang diserahkan ke Fitria Nengsih.
"Serahkan saja 10 persen ke Buk Fitria Nengsih. Pandai-pandailah kamu mencari hutang," ucap Afrinal meniru perkataan Adil kala itu.
Sementara saksi lain, Kadis Perikanan Meranti Eldi Saputra menganggap dicopotnya ia dari jabatan tersebut lantaran tak menuruti perintah pemotongan UP dan GU.
"Saya kurang setuju dengan hal itu. Saya dapat informasi, kalau tidak menuruti dan menyerahkan maka akan dipindahkan," tambahnya.
Namun dalam kesempatannya Adil membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa Eldi di non job-kan lantaran sering tak masuk kantor.
"Eldi di non job karena dia jarang masuk. Karena bisa mempengaruhi OPD lain," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Duh, Pria 28 Tahun di Meranti Hajar Kakeknya gegara Tak Diberi Uang
-
Terungkap, Muhammad Adil Minta Jatah Rp25 Juta Setiap Dinas ke Luar Kota
-
Syahrul Yasin Limpo Datangi KPK Besok: Saya Siap Hadapi Hukum sebagai Tersangka, Tapi...
-
BREAKING NEWS: Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Resmi Ditahan KPK
-
Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Terseret Korupsi, 38 Stempel Jadi Bukti
-
5 Mobil Bekas 50 Jutaan Paling Dicari, Tangguh dan Ekonomis untuk Harian
-
5 Mobil Bekas Tahan Banting 100 Jutaan, Keluarga Nyaman di Segala Medan
-
Tiga Pemain Baru Resmi Perkuat PSPS Pekanbaru, Berikut Nama-namanya
-
PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas lewat Pelatihan Laundry Sepatu