SuaraRiau.id - Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (25/10/2023).
Dalam sidang lanjutan tersebut terungkap sejumlah informasi yang disampaikan saksi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Propokim) Meranti, Afrinal Yusran.
Afrinal mengaku mendapatkan tekanan apabila tak mengikuti perintah memberikan potongan 10 persen dari uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) kepada M Adil.
Pada kesaksiannya, ia menyebut jika Adil mengatakan langsung bahwa ada pemotongan 10 persen dari UP dan GU. Saat itu ia merasa keberatan, sebab uang itu merupakan anggaran untuk perjalanan dinas Kepala Daerah.
"Penggunaan anggaran ini harusnya untuk perjalanan dinas Kepala Daerah, yang mana ada sekitar 80 orang yang bertugas, baik protokol dan humas," ujar Afrinal dikutip dari Antara, Rabu (25/10/2023).
Seolah tak mempedulikan hal itu, Adil menyatakan apabila permintaan tersebut tak bisa dipenuhi, maka Afrinal tak bisa lagi menjadi kepala bagian.
"Ada tekanan dan paksaan. Saat itu pertimbangan saya juga kondisi anak saya yang sedang sakit," sebutnya.
Afrinal mengungkapkan jika saat uang itu diserahkan ke Fitria Nengsih, dirinya sempat menyampaikan keluhan terkait pemotongan tersebut.
"Saya katakan, 'Ini uang perjalanan dinas. Kalau dipotong dan digunakan seluruhnya, maka kita ada hutang piutang yang harus dibayarkan.' Lalu Bu Fitria Nengsih menyuruh melaporkan hal tersebut ke Pak Bupati," terang dia.
Afrinal pun akhinya menemui Muhammad Adil untuk menyampaikan kegelisahannya. Namun, lagi-lagi sang Bupati tak memedulikan hal itu dan tetap memerintahkan uang diserahkan ke Fitria Nengsih.
"Serahkan saja 10 persen ke Buk Fitria Nengsih. Pandai-pandailah kamu mencari hutang," ucap Afrinal meniru perkataan Adil kala itu.
Sementara saksi lain, Kadis Perikanan Meranti Eldi Saputra menganggap dicopotnya ia dari jabatan tersebut lantaran tak menuruti perintah pemotongan UP dan GU.
"Saya kurang setuju dengan hal itu. Saya dapat informasi, kalau tidak menuruti dan menyerahkan maka akan dipindahkan," tambahnya.
Namun dalam kesempatannya Adil membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa Eldi di non job-kan lantaran sering tak masuk kantor.
"Eldi di non job karena dia jarang masuk. Karena bisa mempengaruhi OPD lain," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Duh, Pria 28 Tahun di Meranti Hajar Kakeknya gegara Tak Diberi Uang
-
Terungkap, Muhammad Adil Minta Jatah Rp25 Juta Setiap Dinas ke Luar Kota
-
Syahrul Yasin Limpo Datangi KPK Besok: Saya Siap Hadapi Hukum sebagai Tersangka, Tapi...
-
BREAKING NEWS: Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Resmi Ditahan KPK
-
Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
10 Mobil MPV Bekas Terbaik 2025 dengan Fitur Canggih, Keluarga Betah Seharian
-
10 Mobil Hatchback Bekas untuk Anak Muda, Efisien dan Stylish di Jalanan
-
5 Mobil SUV Bekas 100 Jutaan, Sporty dan Gagah untuk Harian yang Berkelas
-
Daftar Mobil Keluarga Bekas 7 Penumpang, Muat Banyak Barang Bawaan
-
5 Mobil Bekas 5 Seater Murah, Rekomendasi Mobil Pertama Keluarga Muda