Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:25 WIB
Kantor Kejari Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Suparmin, seorang tahanan dugaan korupsi beberapa waktu lalu menggemparkan publik usai diketahui keluar sel bersama Kapolsek Bungaraya, Siak untuk melihat kebun sawitnya.

Belakangan, Kejari Siak menyita sejumlah aset milik tahanan tersebut, Rabu (25/10/2023). Ia merupakan tersangka korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan Siak pada 2021.

Penyitaan tersebut dipimpin langsung Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti. Pihaknya menyita harta bergerak maupun tidak bergerak milik Suparmin, Mina Mina Yumiarti dan Suharnof.

Adapun beberapa aset yang disita tersebut berupa kendaraan, tanah dan bangunan serta sejumlah uang yakni 1 mobil merk Suzuki dengan nomor polisi BM 1159 YB jenis model mobil penumpang Jeep tahun 2021. Satu unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel nopol BM 8982 SE jenis mobil barang model dump truck tahun 2017.

"Berikutnya, 4 unit ruko beserta tanah seluas kurang lebih 320 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pertamina Km 72 Dusun Kolim Desa Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dan 1 bidang tanah serta gudang serta rumah seluas ± 200 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Pertamina Dusun Meranti Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak," ujar Tri dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (25/10/2023).

Selain itu, sebelumnya tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp138 juta dari tersangka Suharnof.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Suparmin, dan ditemukan beberapa dokumen/barang/benda yang berkaitan dengan tindak pidana. Di antaranya uang tunai sebesar USD 100 di dompet milik tersangka Suparmin.

"Dari beberapa barang yang kita sampaikan, itu kita lakukan penyitaan dari tersangka Suparmin, Mina Yumiarti dan Suharnof," jelasnya.

Lebih lanjut Kajari menyampaikan tujuan dari penyitaan tersebut untuk memulihan kerugian keuangan negara yang diduga ditimbulkan dalam perkara ini.

"Dimana kerugian keuangan negara yang telah dilakukan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP senilai Rp5.431.614.696,87," sebut Tri.

Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara tersebut masih terus dilakukan.

Penyidik, kata Tri, terus melacak aset dan rekening milik para tersangka. Bahkan beberapa rekening telah dilakukan pemblokiran.

"Secara bertahap akan kita tarik dan lakukan penyitaan terhadap aset-aset yang telah kita lakukan pemblokiran. Beberapa rekening milik-milik tersangka sudah kita lakukan pemblokiran," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, nama Suparmin mendadak jadi perbincangan usai ketahuan bersama Kapolsek Bungaraya AKP Selamet keluar sel untuk melihat kebun sawitnya.

Sementara itu, AKP Selamet menjalani pemeriksaan Propam Polda Riau setelah sebelumnya diperiksa Propam Polres Siak.

Load More