- Polres Bengkalis membongkar dugaan praktik perdagangan manusia.
- Pengungkapan ini bermula dari curhat warga ke layanan darurat 110.
- Polisi pun kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah.
SuaraRiau.id - Tim Opsnal Polres Bengkalis membongkar dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana pada Selasa (3/2/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan kronologi yang berawal dari curhat warga melalui nomor WhatsApp ke layanan darurat 110.
"Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan total 12 orang dari lokasi kejadian," ujar Kapolres Fahrian.
Berikut merupakan fakta-fakta terkait penggerebekan kasus perdagangan manusia di Bengkalis.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke nomor WhatsApp layanan darurat 110. Laporan tersebut langsung direspons cepat dengan penyelidikan mendalam.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri yang dicurigai sebagai tempat penampungan tenaga kerja ilegal.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB tersebut berhasil mengungkap dugaan praktik TPPO.
Petugas mengamankan sejumlah orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai terduga pelaku utama, yakni pria berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27).
Mereka berperan dalam mengorganisir keberangkatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural menuju Malaysia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis.
Di antara para korban yang diselamatkan, petugas menemukan keragaman latar belakang yang memprihatinkan.
Selain 3 warga negara Indonesia, terdapat satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang turut terjebak dalam pusaran sindikat ini.
AKBP Fahrian menyampaikan keempat korban ditemukan di titik penampungan yang berbeda dalam kondisi tanpa dokumen resmi.
Selain mengamankan beberapa orang, sejumlah barang bukti juga turut disita. Di antaranya, 8 unit ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi penyelundupan serta satu paspor milik korban.
Fahrian menegaskan bahwa para pelaku kini terancam hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih
-
BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman
-
Kepala Lapas Gobah Pekanbaru Dicopot Imbas Napi Kasus Narkoba Kabur
-
Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026