- Polres Bengkalis membongkar dugaan praktik perdagangan manusia.
- Pengungkapan ini bermula dari curhat warga ke layanan darurat 110.
- Polisi pun kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah.
SuaraRiau.id - Tim Opsnal Polres Bengkalis membongkar dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana pada Selasa (3/2/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan kronologi yang berawal dari curhat warga melalui nomor WhatsApp ke layanan darurat 110.
"Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan total 12 orang dari lokasi kejadian," ujar Kapolres Fahrian.
Berikut merupakan fakta-fakta terkait penggerebekan kasus perdagangan manusia di Bengkalis.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke nomor WhatsApp layanan darurat 110. Laporan tersebut langsung direspons cepat dengan penyelidikan mendalam.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri yang dicurigai sebagai tempat penampungan tenaga kerja ilegal.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB tersebut berhasil mengungkap dugaan praktik TPPO.
Petugas mengamankan sejumlah orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai terduga pelaku utama, yakni pria berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27).
Mereka berperan dalam mengorganisir keberangkatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural menuju Malaysia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis.
Di antara para korban yang diselamatkan, petugas menemukan keragaman latar belakang yang memprihatinkan.
Selain 3 warga negara Indonesia, terdapat satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang turut terjebak dalam pusaran sindikat ini.
AKBP Fahrian menyampaikan keempat korban ditemukan di titik penampungan yang berbeda dalam kondisi tanpa dokumen resmi.
Selain mengamankan beberapa orang, sejumlah barang bukti juga turut disita. Di antaranya, 8 unit ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi penyelundupan serta satu paspor milik korban.
Fahrian menegaskan bahwa para pelaku kini terancam hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Jutaan Dokumen Epstein Seret Tokoh Dunia, Jaksa: Kami Tak Lindungi Trump
-
Fakta-fakta Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia di Bengkalis
-
Presiden Prabowo Minta Penertiban Baliho, Begini Kata Wali Kota Pekanbaru
-
6 Mobil Honda Bekas Keren untuk Eksekutif Muda hingga Bapak-bapak
-
Sentil Kebijakan Pajak Sawit Rp1.700/Batang, Eks DPRD Riau: Geli Dengarnya