Eko Faizin
Rabu, 04 Februari 2026 | 14:35 WIB
Ilustrasi pelaku kasus perdagangan orang. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polres Bengkalis membongkar dugaan praktik perdagangan manusia.
  • Pengungkapan ini bermula dari curhat warga ke layanan darurat 110.
  • Polisi pun kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah.

SuaraRiau.id - Tim Opsnal Polres Bengkalis membongkar dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana pada Selasa (3/2/2026) dini hari.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan kronologi yang berawal dari curhat warga melalui nomor WhatsApp ke layanan darurat 110.

"Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan total 12 orang dari lokasi kejadian," ujar Kapolres Fahrian.

Berikut merupakan fakta-fakta terkait penggerebekan kasus perdagangan manusia di Bengkalis.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke nomor WhatsApp layanan darurat 110. Laporan tersebut langsung direspons cepat dengan penyelidikan mendalam.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri yang dicurigai sebagai tempat penampungan tenaga kerja ilegal.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB tersebut berhasil mengungkap dugaan praktik TPPO.

Petugas mengamankan sejumlah orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai terduga pelaku utama, yakni pria berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27).

Mereka berperan dalam mengorganisir keberangkatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural menuju Malaysia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis.

Di antara para korban yang diselamatkan, petugas menemukan keragaman latar belakang yang memprihatinkan.

Selain 3 warga negara Indonesia, terdapat satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang turut terjebak dalam pusaran sindikat ini.

AKBP Fahrian menyampaikan keempat korban ditemukan di titik penampungan yang berbeda dalam kondisi tanpa dokumen resmi.

Selain mengamankan beberapa orang, sejumlah barang bukti juga turut disita. Di antaranya, 8 unit ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi penyelundupan serta satu paspor milik korban.

Fahrian menegaskan bahwa para pelaku kini terancam hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Load More