Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 18 Januari 2023 | 15:34 WIB
Cerita penangkapan pemilik senjata api di Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

Berdasarkan pengakuan TH, amunisi tersebut dibeli dari orang lain. Apabila peluru habis, ia menghubungi sang penjual dan membelinya lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Kontributor : Alfat Handri

Load More