SuaraRiau.id - Kasus tewasnya seorang pria bernama Al Farid (32) di Jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Bengkalis menggegerkan publik.
Perkara tersebut masih misterius hingga menyeret nama anggota Bhabinkamtibmas setempat. Bahkan belakangan, seorang oknum penyidik polisi disebut ikut terlibat.
Pengacara keluarga korban, Sabarudin menduga ada keterlibatan oknum polisi dalam kasus tewasnya warga asal Pulau Rupat tersebut.
Oknum penyidik Bripka SF diduga telah memanipulasi data pemeriksaan dalam penanganan kasus meninggalnya pria di Bengkalis itu.
"Ada dugaan rekayasa kasus dalam proses penyidikan yang melibatkan oknum kepolisian berpangkat Bripka dengan inisial SF yang membuat berita acara pemeriksaan," ujar Sabarudin dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (30/10/2022).
Menurut Sabarudin, Bripka SF mengotak-atik berkas perkara yang seharusnya ada namun dibuat tidak ada.
"Jelas perbuatan ini merupakan perbuatan pelanggaran baik secara etik kepolisian maupun dalam hukum acara pidana, sehingga berdampak kepada hasil produk hukum dan akan tercipta peradilan yang sesat mengingat proses tersebut merupakan proses pro justitia," tegas Sabarudin.
"Kami selaku kuasa hukum klien kami meminta kepada Kapolri, Kapolda Riau, Divisi Propam dan Irwasda Polda Riau agar menindak secara tegas oknum yang terlibat," ucapnya.
Lebih lanjut, Sabarudin berharap agar oknum yang terlibat diberhentikan secara tidak hormat demi institusi kepolisian yang bermarwah dan lebih baik lagi.
Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Pulau Rupat Bripka AH diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Sebagaimana, ia memerintahkan sejumlah pemuda di Pulau Rupat untuk melakukan penangkapan terhadap Al Farid (32) yang dianggap kerap meresahkan.
Namun buntut dari suruhan bhabinkamtibmas untuk melakukan penangkapan, Al Farid malah tewas dianiaya oleh sekelompok pemuda suruhan Bhabinkamtibmas tersebut.
"Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik. Proses dan hukum seberat-beratnya," tegas Kombes Asep, Kamis 27 Oktober 2022.
Ia juga menjelaskan, perintah melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sangat tidak tepat.
"Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam undang-undang untuk melakukan hal itu," tegas Asep.
Berita Terkait
-
Keluarga Pasien Ngamuk Tak Dilayani RSUD Arifin Achmad, Direktur Minta Maaf
-
Sering Dimarahi, Pria di Kampar Nekat Aniaya Istri hingga Tewas
-
Pelaku Jual Barang Curian untuk Modal Judi, Polda Riau Buru Penadah Rumah Mewah
-
Kejiwaan Siti Elina Akan Diperiksa, Penyebabnya Karena Gelagat Aneh Ini
-
Ketua KNPI Riau Buka Suara soal Penangkapan Polresta Pekanbaru pada Maret 2022
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu