SuaraRiau.id - Kasus tewasnya seorang pria bernama Al Farid (32) di Jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Bengkalis menggegerkan publik.
Perkara tersebut masih misterius hingga menyeret nama anggota Bhabinkamtibmas setempat. Bahkan belakangan, seorang oknum penyidik polisi disebut ikut terlibat.
Pengacara keluarga korban, Sabarudin menduga ada keterlibatan oknum polisi dalam kasus tewasnya warga asal Pulau Rupat tersebut.
Oknum penyidik Bripka SF diduga telah memanipulasi data pemeriksaan dalam penanganan kasus meninggalnya pria di Bengkalis itu.
"Ada dugaan rekayasa kasus dalam proses penyidikan yang melibatkan oknum kepolisian berpangkat Bripka dengan inisial SF yang membuat berita acara pemeriksaan," ujar Sabarudin dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (30/10/2022).
Menurut Sabarudin, Bripka SF mengotak-atik berkas perkara yang seharusnya ada namun dibuat tidak ada.
"Jelas perbuatan ini merupakan perbuatan pelanggaran baik secara etik kepolisian maupun dalam hukum acara pidana, sehingga berdampak kepada hasil produk hukum dan akan tercipta peradilan yang sesat mengingat proses tersebut merupakan proses pro justitia," tegas Sabarudin.
"Kami selaku kuasa hukum klien kami meminta kepada Kapolri, Kapolda Riau, Divisi Propam dan Irwasda Polda Riau agar menindak secara tegas oknum yang terlibat," ucapnya.
Lebih lanjut, Sabarudin berharap agar oknum yang terlibat diberhentikan secara tidak hormat demi institusi kepolisian yang bermarwah dan lebih baik lagi.
Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Pulau Rupat Bripka AH diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Sebagaimana, ia memerintahkan sejumlah pemuda di Pulau Rupat untuk melakukan penangkapan terhadap Al Farid (32) yang dianggap kerap meresahkan.
Namun buntut dari suruhan bhabinkamtibmas untuk melakukan penangkapan, Al Farid malah tewas dianiaya oleh sekelompok pemuda suruhan Bhabinkamtibmas tersebut.
"Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik. Proses dan hukum seberat-beratnya," tegas Kombes Asep, Kamis 27 Oktober 2022.
Ia juga menjelaskan, perintah melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sangat tidak tepat.
"Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam undang-undang untuk melakukan hal itu," tegas Asep.
Berita Terkait
-
Keluarga Pasien Ngamuk Tak Dilayani RSUD Arifin Achmad, Direktur Minta Maaf
-
Sering Dimarahi, Pria di Kampar Nekat Aniaya Istri hingga Tewas
-
Pelaku Jual Barang Curian untuk Modal Judi, Polda Riau Buru Penadah Rumah Mewah
-
Kejiwaan Siti Elina Akan Diperiksa, Penyebabnya Karena Gelagat Aneh Ini
-
Ketua KNPI Riau Buka Suara soal Penangkapan Polresta Pekanbaru pada Maret 2022
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
PSPS Pekanbaru ke Solo usai Lawan Sriwijaya FC, Hadapi Siapa?
-
Bawa Sabu 1 Kg, Pengejaran Debt Collector dan Teman Wanitanya Berlangsung Dramatis
-
Dikha Aura Farming Ketemu Gubri Lagi, Kali Ini Langsung Mendayung Pacu Jalur
-
Warga Siak Ngaku Rekeningnya Diblokir PPATK: Itu Uang Halal, Bukan Hasil Korupsi
-
CEK FAKTA: Surat Undangan Rekrutmen Karyawan PT KAI, Benarkah?