SuaraRiau.id - Kasus tewasnya seorang pria bernama Al Farid (32) di Jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Bengkalis menggegerkan publik.
Perkara tersebut masih misterius hingga menyeret nama anggota Bhabinkamtibmas setempat. Bahkan belakangan, seorang oknum penyidik polisi disebut ikut terlibat.
Pengacara keluarga korban, Sabarudin menduga ada keterlibatan oknum polisi dalam kasus tewasnya warga asal Pulau Rupat tersebut.
Oknum penyidik Bripka SF diduga telah memanipulasi data pemeriksaan dalam penanganan kasus meninggalnya pria di Bengkalis itu.
"Ada dugaan rekayasa kasus dalam proses penyidikan yang melibatkan oknum kepolisian berpangkat Bripka dengan inisial SF yang membuat berita acara pemeriksaan," ujar Sabarudin dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (30/10/2022).
Menurut Sabarudin, Bripka SF mengotak-atik berkas perkara yang seharusnya ada namun dibuat tidak ada.
"Jelas perbuatan ini merupakan perbuatan pelanggaran baik secara etik kepolisian maupun dalam hukum acara pidana, sehingga berdampak kepada hasil produk hukum dan akan tercipta peradilan yang sesat mengingat proses tersebut merupakan proses pro justitia," tegas Sabarudin.
"Kami selaku kuasa hukum klien kami meminta kepada Kapolri, Kapolda Riau, Divisi Propam dan Irwasda Polda Riau agar menindak secara tegas oknum yang terlibat," ucapnya.
Lebih lanjut, Sabarudin berharap agar oknum yang terlibat diberhentikan secara tidak hormat demi institusi kepolisian yang bermarwah dan lebih baik lagi.
Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Pulau Rupat Bripka AH diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Sebagaimana, ia memerintahkan sejumlah pemuda di Pulau Rupat untuk melakukan penangkapan terhadap Al Farid (32) yang dianggap kerap meresahkan.
Namun buntut dari suruhan bhabinkamtibmas untuk melakukan penangkapan, Al Farid malah tewas dianiaya oleh sekelompok pemuda suruhan Bhabinkamtibmas tersebut.
"Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik. Proses dan hukum seberat-beratnya," tegas Kombes Asep, Kamis 27 Oktober 2022.
Ia juga menjelaskan, perintah melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sangat tidak tepat.
"Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam undang-undang untuk melakukan hal itu," tegas Asep.
Berita Terkait
-
Keluarga Pasien Ngamuk Tak Dilayani RSUD Arifin Achmad, Direktur Minta Maaf
-
Sering Dimarahi, Pria di Kampar Nekat Aniaya Istri hingga Tewas
-
Pelaku Jual Barang Curian untuk Modal Judi, Polda Riau Buru Penadah Rumah Mewah
-
Kejiwaan Siti Elina Akan Diperiksa, Penyebabnya Karena Gelagat Aneh Ini
-
Ketua KNPI Riau Buka Suara soal Penangkapan Polresta Pekanbaru pada Maret 2022
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dugaan Aniaya Warga Rupat: Copot Ipda ES Belum Cukup, Anggota Lain Harus Ditahan
-
Terseret Kasus OTT Bupati Kuansing, Begini Respons Menhut Raja Juli
-
Mukhlisin Resmi Pimpin Kuansing Pasca OTT Bupati Suhardiman Amby
-
Ukiran Batu Dazu, Tebing Bersejarah Pembawa Pesan Dunia dan Akhirat
-
Kader Ditangkap KPK, Gerindra Serahkan Proses Hukum Bupati Kuansing