- Polda Riau menggerebek penampungan emas ilegal hasil PETI di Benai, Kuansing, Riau pada 2 Februari 2026, berdasarkan laporan masyarakat.
- Penggerebekan awal mengamankan satu tersangka pembakar emas dan empat saksi pendulang, serta pengembangan menangkap pengepul berinisial US.
- Tersangka US mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas dan ditemukan juga barang bukti narkotika di lokasinya.
SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat lewat layanan Call Center Polri 110 terkait adanya aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas," ungkap Kombes Ade kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Ade menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang, terdiri dari satu orang pembakar emas berinisial HM yang ditetapkan sebagai tersangka, serta empat orang pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR yang berstatus sebagai saksi.
Dari lokasi pertama, tim menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.
"Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI," ujarnya.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, salah satunya yakni uang tunai senilai Rp66.580.000.
“Selain barang bukti terkait PETI, pada saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka US,” kata Kombes Ade.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan melaksanakan serah terima barang bukti narkotika pada Senin, 2 Februari 2026, untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
Baca Juga: Plt Gubri Sebut Izin Pertambangan Emas di Kuansing Bukan untuk Perusahaan
Lebih lanjut, lulusan Akpol 2000 ini mengungkapkan, tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di wilayah Danau Boton, Desa Benai Kecil.
Tersangka mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, termasuk penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, serta pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kepentingan operasional, lahan, dan biaya desa.
Dalam praktiknya, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tegas Kombes Ade.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi terkait serta menelusuri keterlibatan pihak lain, guna memastikan seluruh rangkaian perbuatan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid
-
BRILink Agen Capai 1,18 Juta, Perluas Layanan Keuangan hingga Pelosok Desa
-
Holding Ultra Mikro BRI Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha di Indonesia
-
5 Moisturizer yang Cocok untuk Usia 40-an, Jadikan Kulit Kenyal dan Halus
-
4 Sepatu Lari yang Ringan dengan Perlindungan Ekstra, Harga 400 Ribuan