Ilustrasi uang kredit fiktif. [Unsplash]
Dengan demikian, maka modusnya menjadi jelas yakni mendapatkan fasilitas KMKK menggunakan SPK tidak sah atau fiktif. Sehingga dana yang seharusnya menjadi sumber pengembalian kepada pihak bank tersebut tidak ada.
Pengusutan perkara dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/498/XII/2021/SPKT/RIAU tanggal 9 Desember 2021. Perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit merugikan negara senilai Rp7.233.091.582.
Kontributor : Riri Radam
Berita Terkait
-
Sempat Viral, Kasus Oknum Polwan Keroyok Wanita di Pekanbaru Berakhir Damai
-
Terbukti Bersalah, Oknum Polwan Keroyok Wanita Pekanbaru Disanksi Demosi
-
BRK Syariah Laporkan Dugaan Kasus Pembiayaan Fiktif di Kantor Cabang Duri
-
Eks Kasatnarkoba Polres Kuansing Disanksi Turun Jabatan Terkait Kasus Penggerebekan
-
Oknum Polwan Terlibat Penganiayaan Wanita Pekanbaru Jalani Sidang Etik
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Khusus Akhir Pekan, Cuan Tambahan Senilai Rp345 Ribu
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu