Eko Faizin
Rabu, 07 Januari 2026 | 15:20 WIB
Ilustrasi rokok ilegal. [Lampungpro.co]
Baca 10 detik
  • Bea dan Cukai mengamankan 160 juta batang rokok di Pekanbaru.
  • Penyitaan bermula dari penggerebekan sebuah gudang di kota tersebut.
  • Ratusan juta batang rokok ilegal berbagai merek itu senilai Rp300 miliar.

SuaraRiau.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggerebek sebuah gudang di Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan sebanyak 160 juta batang rokok berbagai merek dengan nilai Rp300 milliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Letjen Djaka Budi Utama menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang berhasil mengungkap penimbunan rokok ilegal tersebut.

"Ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak, termasuk peran serta masyarakat. Bea Cukai berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi industri legal dan menjaga penerimaan negara," ujar Djaka, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, pengungkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian intensif selama kurang lebih empat bulan.

Dari lokasi, petugas menemukan ratusan juta batang rokok ilegal, baik rokok impor maupun produksi dalam negeri, yang tidak dilekati pita cukai.

Sejumlah merek rokok ilegal yang diamankan antara lain Manchester, Vivo Mind, HD Gold White, Londres, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C.

"Penindakan ini menjadi peringatan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak. Namun, negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap aktivitas ilegal, khususnya di wilayah pesisir Sumatera," ujar Djaka.

Dia menambahkan, wilayah Pekanbaru dan Riau memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran barang ilegal karena letaknya yang strategis dan berdekatan dengan jalur perairan Selat Malaka.

Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk dan distribusi rokok ilegal ke berbagai daerah di Indonesia.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, identitas ketiganya belum diungkap karena proses penyelidikan masih terus berlangsung.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, termasuk untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, pemilik gudang, serta jaringan distribusinya," kata Djaka.

Ia menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan semata. Bea Cukai berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kami tidak berhenti pada pelaku yang ada di gudang. Kasus ini akan kami usut sampai ke pihak yang paling bertanggung jawab," ujarnya.

Djaka juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai secara nasional telah berhasil menindak peredaran hampir satu miliar batang rokok ilegal.

Load More