Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 24 Juli 2022 | 15:28 WIB
Ilustrasi pelaku kasus penipuan tenaga kerja ditangkap.

Pelapor yang juga korban inipun menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10.000.000 beserta menyerahkan 5 buah lamaran kerja kepada kedua tersangka dan mengatakan paling lama satu bulan meraka sudah bekerja.

Dijelaskannya, beberapa hari kemudian, korban juga menyerahkan uang serta lamaran kepada N dan perbuatan tersebut berkelanjutan hingga berjumlah 56 lamaran ke PT NHL dan 7 ke perusahaan lain.

"Kemudian kedua pelaku ini melakukan kegiatan interview di Bangko, MCU di Rumah Sakit Permata Hati, training di LAM Duri dan tanda tangan kontrak di sebuah rumah Jalan Mandau, Duri," jelasnya.

Pada saat tanda tangan kontrak, pelamar tidak boleh membaca atau memfoto, hanya diperbolehkan tanda tangan saja.

"Setelah tanda tangan kontrak, pelapor menyicil hingga pembayaran selesai sesuai permintaan terlapor, korban mengalami kerugian Rp 200.000.000," ungkapnya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

Lalu para tersangka inipun dipanggil polisi, mereka tidak memenuhi 2 kali pemanggilan polisi tanpa alasan yang jelas.

Akhirnya terlapor H dijemput di kediamannya dan langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis cabang Duri, dari hasil pemeriksaan H ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Dari keterangan H menyebut ada rekannya berinisial N, kemudian tim pun langsung melakukan penjemputan N dan berhasil di bawa ke kantor Sat Reskrim.

"Saat ini kedua tersangka sudah berada di rumah tahanan Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut," tegas dia.

Load More