SuaraRiau.id - Dua warga Duri, Bengkalis, H dan N ditangkap polisi gara-gara kasus penipuan tenaga kerja di perusahaan perminyakan.
Kedua pria tersebut diduga menjanjikan pekerjaan di subkontraktor (subkon) PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR.
Kedua pria paruh baya ini pun akhirnya ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Bengkalis. Modusnya, mereka menjanjikan pekerjaan kepada korban di perusahaan subkon PHR tersebut.
Aksi yang dilakukan oleh H dan N telah berhasil menipu puluhan orang dan berhasil meraup keuntungan ratusan juta, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza membenarkan adanya penangkapan dua pria itu dalam perkara tindak pidana penipuan.
"Yang tangani perkara tindak pidana penipuan tersebut Polres Bengkalis, " jelasnya.
Kronologis kejadian, dijelaskan polisi bahwa sebelumnya tersangka N menelpon salah satu korban dan mengatakan bahwa ada PT NHL akan masuk (beroperasi) ke Bangko, Rokan Hilir.
Ia diduga juga menjanjikan korban sebagai Humas dan rumah miliknya akan dijadikan mess dengan kontrak Rp 40.000.000 per tahun.
"Tolong carikan yang mau bekerja, perlamaran Rp 3.500.000, carikan lima orang dulu kasih uang Rp 2.000.000. Untuk sisanya dibayar setelah tanda tangan kontrak," katanya, kepada korban sebagaimana dijelaskan polisi.
Sesuai permintaan N, kemudian pada hari Jumat 10 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB, korban yang bernama Ucok dan Darmawan menjumpai tersangka H dan N di cafe pondok biru jalan Hang Tuah Duri.
Pelapor yang juga korban inipun menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10.000.000 beserta menyerahkan 5 buah lamaran kerja kepada kedua tersangka dan mengatakan paling lama satu bulan meraka sudah bekerja.
Dijelaskannya, beberapa hari kemudian, korban juga menyerahkan uang serta lamaran kepada N dan perbuatan tersebut berkelanjutan hingga berjumlah 56 lamaran ke PT NHL dan 7 ke perusahaan lain.
"Kemudian kedua pelaku ini melakukan kegiatan interview di Bangko, MCU di Rumah Sakit Permata Hati, training di LAM Duri dan tanda tangan kontrak di sebuah rumah Jalan Mandau, Duri," jelasnya.
Pada saat tanda tangan kontrak, pelamar tidak boleh membaca atau memfoto, hanya diperbolehkan tanda tangan saja.
"Setelah tanda tangan kontrak, pelapor menyicil hingga pembayaran selesai sesuai permintaan terlapor, korban mengalami kerugian Rp 200.000.000," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Gunakan Transportasi Umum, Begini Nasib Jessica Iskandar Usai 11 Mobilnya Raib
-
Warga Pesisir Selatan Kena Tipu Ratusan Juta, Modusnya Loloskan Anak Korban Jadi Polisi
-
Dua Kali Kalah, Iyeth Bustami Kembali Terjun ke Politik: Saya Tidak Kapok
-
Kalah di Pilkada Bengkalis, Iyeth Bustami Bakal Maju Calonkan DPR RI: Saya Tidak Kapok
-
PHR dan STP Riau Kolaborasi Kembangkan Desa Wisata Kampung Bandar Pekanbaru
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
Terkini
-
Kronologi Cucu Bunuh Nenek di Siak, Bawa Kabur Harta Demi Belikan Motor Pacar
-
Sinergi BRI, PNM, dan PT Pegadaian Dorong UMKM Ultra Mikro Naik Kelas
-
Maknai Paskah 2026, BRI Peduli Berbagi Ribuan Paket Sembako
-
4 Rekomendasi Bedak yang Efektif Menutupi Flek Hitam di Usia 40 Tahun ke Atas
-
Fenomena El Nino Picu Kemarau Panjang di Sejumlah Wilayah Riau