SuaraRiau.id - Dua warga Duri, Bengkalis, H dan N ditangkap polisi gara-gara kasus penipuan tenaga kerja di perusahaan perminyakan.
Kedua pria tersebut diduga menjanjikan pekerjaan di subkontraktor (subkon) PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR.
Kedua pria paruh baya ini pun akhirnya ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Bengkalis. Modusnya, mereka menjanjikan pekerjaan kepada korban di perusahaan subkon PHR tersebut.
Aksi yang dilakukan oleh H dan N telah berhasil menipu puluhan orang dan berhasil meraup keuntungan ratusan juta, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza membenarkan adanya penangkapan dua pria itu dalam perkara tindak pidana penipuan.
"Yang tangani perkara tindak pidana penipuan tersebut Polres Bengkalis, " jelasnya.
Kronologis kejadian, dijelaskan polisi bahwa sebelumnya tersangka N menelpon salah satu korban dan mengatakan bahwa ada PT NHL akan masuk (beroperasi) ke Bangko, Rokan Hilir.
Ia diduga juga menjanjikan korban sebagai Humas dan rumah miliknya akan dijadikan mess dengan kontrak Rp 40.000.000 per tahun.
"Tolong carikan yang mau bekerja, perlamaran Rp 3.500.000, carikan lima orang dulu kasih uang Rp 2.000.000. Untuk sisanya dibayar setelah tanda tangan kontrak," katanya, kepada korban sebagaimana dijelaskan polisi.
Sesuai permintaan N, kemudian pada hari Jumat 10 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB, korban yang bernama Ucok dan Darmawan menjumpai tersangka H dan N di cafe pondok biru jalan Hang Tuah Duri.
Pelapor yang juga korban inipun menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10.000.000 beserta menyerahkan 5 buah lamaran kerja kepada kedua tersangka dan mengatakan paling lama satu bulan meraka sudah bekerja.
Dijelaskannya, beberapa hari kemudian, korban juga menyerahkan uang serta lamaran kepada N dan perbuatan tersebut berkelanjutan hingga berjumlah 56 lamaran ke PT NHL dan 7 ke perusahaan lain.
"Kemudian kedua pelaku ini melakukan kegiatan interview di Bangko, MCU di Rumah Sakit Permata Hati, training di LAM Duri dan tanda tangan kontrak di sebuah rumah Jalan Mandau, Duri," jelasnya.
Pada saat tanda tangan kontrak, pelamar tidak boleh membaca atau memfoto, hanya diperbolehkan tanda tangan saja.
"Setelah tanda tangan kontrak, pelapor menyicil hingga pembayaran selesai sesuai permintaan terlapor, korban mengalami kerugian Rp 200.000.000," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Gunakan Transportasi Umum, Begini Nasib Jessica Iskandar Usai 11 Mobilnya Raib
-
Warga Pesisir Selatan Kena Tipu Ratusan Juta, Modusnya Loloskan Anak Korban Jadi Polisi
-
Dua Kali Kalah, Iyeth Bustami Kembali Terjun ke Politik: Saya Tidak Kapok
-
Kalah di Pilkada Bengkalis, Iyeth Bustami Bakal Maju Calonkan DPR RI: Saya Tidak Kapok
-
PHR dan STP Riau Kolaborasi Kembangkan Desa Wisata Kampung Bandar Pekanbaru
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Udara Natuna Memburuk Imbas Asap Karhutla
-
CPO Turun, Harga TBS Sawit Petani Riau Ikut Terjun Jadi Rp3.733/Kg
-
Kabut Asap Karhutla, Pemkab Kuansing Kembali Minta Siswa Belajar dari Rumah
-
Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring untuk Kesekian Kali, Dampak Kabut Asap!
-
Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit