Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 27 Mei 2022 | 21:24 WIB
Ilustrasi penjambretan terekam CCTV. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Dua penjambret yang sempat melancarkan aksinya di Jalan Rawa Mangun, Kecamatan Bukitraya berhasil diamankan Polsek Bukitraya Pekanbaru pada Selasa (24/5/2022) malam.

Kedua pelaku ini diketahui beridentitas M Bagus Nugraha (19) dan Muhammad Adrian (20). Pelaku jambret tersebut terkadang tidak segan melukai jika korban melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menceritakan kronologis penjambretan serta penangkapan keduanya.

"Pada Rabu 11 Mei 2022 sekira pukul 12.20 WIB, korban atas nama Dea Amelia mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Pengayom, Kelurahan Tangkerang Utara," ujar Kompol Andrie dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (27/5/2022).

Kemudian, datang dua pria (pelaku) mengendarai sepeda motor dan langsung merampas handphone milik korban yang terletak di saku baju korban lalu kabur.

"Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukitraya Pekanbaru. Selanjutnya, tim mendapat informasi keberadaan pelaku Jalan Rawa Mangun, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru," terang Andrie

Tanpa berpikir panjang, Kompol Andrie memerintahkan tim Resmob Jembalang dan berhasil mengamankan kedua pelaku jambret bersama barang bukti handphone dan motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

"Menurut keterangan pelaku, mereka sudah sering melakukan aksi jambret ini di beberapa tempat di Wilayah Hukum Polsek Bukitraya," lanjut Kasat.

Keduanya juga memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi. Adrian bertindak sebagai eksekutor (perampas) dan Bagus sebagai Joki (memerintahkan).

"Keduanya sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutup Andrie.

Load More