- Polda Riau menetapkan 65 tersangka dari 61 kasus kebakaran hutan seluas 3.394,55 hektare di 12 kabupaten atau kota sepanjang 2026.
- Kabupaten Pelalawan mencatatkan wilayah dengan total luas lahan terbakar paling besar yaitu mencapai 2.507,1 hektare.
- Proses hukum ke-61 perkara tersebut kini berada pada berbagai tahapan mulai dari penyidikan hingga pelimpahan tahap kedua.
SuaraRiau.id - Polda Riau menetapkan 65 orang sebagai tersangka dalam 61 perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026.
Total luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai 3.394,55 hektare.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, puluhan perkara itu ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran polres di 12 kabupaten/kota.
"Sebanyak 65 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat kasus karhutla dengan total luas area terbakar mencapai 3.394,55 hektare tersebar di 12 kabupaten/kota," kata Ade, Kamis (29/10/2026).
Dari sejumlah wilayah yang menangani perkara karhutla, Kabupaten Pelalawan mencatat luas lahan terbakar terbesar, yakni mencapai 2.507,1 hektare.
Sementara itu, Polres Pelalawan dan Polres Bengkalis masing-masing menangani 10 perkara. Jumlah yang sama juga ditangani Polres Indragiri Hilir.
Ade menjelaskan, 10 perkara yang ditangani Polres Indragiri Hilir mengakibatkan kebakaran lahan seluas 73,5 hektare.
Adapun Polres Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas lahan terbakar 111,7 hektare. Polres Siak menangani lima perkara dengan luas lahan terbakar mencapai 48,64 hektare.
Di tingkat Polda, Subdit IV Ditreskrimsus menangani empat perkara karhutla dengan total luas lahan terbakar 152,71 hektare.
Selain wilayah tersebut, penanganan kasus karhutla juga dilakukan oleh polres jajaran di Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.
Ade memaparkan, dari total 61 perkara yang ditangani, tujuh perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Sebanyak 24 perkara telah memasuki tahap I, sedangkan 11 perkara berada pada tahap P19 atau berkas perkara dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.
Sementara itu, 19 perkara telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Perkembangan 61 perkara tersebut, tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara pada tahap I, 11 perkara pada tahap P19, dan 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," jelas Ade.
Ade menegaskan, penanganan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Riau dan jajaran dalam menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
65 Orang Jadi Tersangka Karhutla Riau, Lahan Terbakar Capai 3.394 Hektare
-
Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP
-
Pemkot Pekanbaru Tempatkan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW
-
Pemkot Pekanbaru Siapkan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Siswa Baru
-
Kompolnas Soroti Kasus Polisi Riau Diduga Habisi Nyawa Ibu Kandung