SuaraRiau.id - Sebuah video curhatan warga Pekanbaru soal tukang parkir yang minta uang melebihi tarif parkir normal viral di media sosial.
Pengendara mobil itu juga mengeluhkan, usai meminta uang Rp5.000, sang juru parkir langsung pergi alias menghilang. Diduga lokasi itu berada di Jalan Pattimura Pekanbaru.
"Tukang parkirnya entah kemana. Kadang parkir liar seperti ini tu kalau tidak dibayar di awal, dia preman kan, takut pula awak," ujar pemobil seperti dalam video yang beredar di Instagram.
Praktik parkir liar di Pekanbaru ternyata masih banyak. Aktivitas mereka disebut ilegal lantaran tidak terdata di dinas yang menaungi perparkiran.
Juru parkir liar ini kerap memungut retribusi dari masyarakat di titik keramaian. Akibatnya banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
Mereka juga tidak bekerja secara profesional.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Pekanbaru, Radinal Munandar buka suaa. Pihaknya mengaku akan menindaklanjutinya.
"Terkait adanya laporan itu, kami dari langsung menindaklanjutinya," ujar Radinal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (24/5/2022).
Dirinya tak menampik banyak masyarakat melaporkan adanya juru parkir liar memungut retribusi tanpa izin. Mereka memungut retribusi parkir lebih besar dari ketetapan.
Baca Juga: Rencana Pemindahan Bandara Pekanbaru Disinggung Pasca Wali Kota Diganti
Ia mengimbau masyarakat agar mewaspadai keberadaan juru parkir liar. Masyarakat seharusnya membayar langsung retribusi parkir ke juru parkir resmi.
"Jadi kita tegaskan UPT tidak membenarkan untuk pengutipan parkir di titik larangan parkir," ujarnya.
Sejumlah lokasi juga kerap dijadikan tempat parkir ilegal di antaranya, Jalan Sudirman depan STC, Jalan Hangtuah dekat Telkom, di sekitaran RSUD Arifin Achmad, dan Jalan Diponegoro.
Menurutnya, di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir ditandai dengan adanya rambu larangan parkir. Namun masyarakat masih memarkirkan kendaraan mereka di sana.
Dishub juga bakal menindak tegas juru parkir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut. Jukir resmi yang beroperasi di sejumlah ruas jalan memiliki kartu identitas. Mereka memakai atribut seperti topi, kartu identitas dan rompi.
Besaran pungutan parkir juga sesuai Perda No 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp1.000 untuk satu kali parkir.
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Lunasi Biaya, 464 Calon Jamaah Haji Pekanbaru Bisa Berangkat
-
Dishub Tambah Lokasi Ganjil Genap Jakarta Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya
-
Rencana Pemindahan Bandara Pekanbaru Disinggung Pasca Wali Kota Diganti
-
Penerus Wali Kota Pekanbaru Dilantik, Problem Sampah dan Banjir Belum Kelar
-
Curhat Pemobil Pekanbaru, Baru Parkir Diminta Rp5.000, Mau Pulang Tukang Parkir Menghilang
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit