SuaraRiau.id - Salah satu korban investasi bodong produk minuman yogurt dan sosis di Riau menuntut uangnya dikembalikan. Wanita bernama Zulaika itu menangis karena alami kerugian miliaran rupiah.
Emak-emak tersebut mengaku rugi hingga Rp 5 miliar terhadap penipuan yang dilakukan perempuan berinisial MA.
“Banyak korbannya, kami satu tim rugi Rp 5 miliar. Kesal kami karena kami dikejar-kejar sama investor, kami ditagih, padahal bukan kami yang makan duitnya,” ujar Zulaika dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (28/12/2021).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku mengambil seluruh uang investasi hingga dirinya dikejar-kejar oleh investor lain.
“Dia yang makan uangnya, kami yang ditagih-tagih, kami minta hukum yang seadil-adilnya untuk kami,” kata Zulaika.
Ia mengaku bahwa dirinya dirayu dengan keuntungan yang besar seolah-olah jual beli.
“Kami diimingi dengan keuntungan yang besar seolah-olah ini jual beli padahal ini investasi, di bawah kami sudah banyak yang kena,” terang wanita berjilbab itu.
Diketahui sebelumnya, jajaran Polresta Pekanbaru mengungkap kasus investasi abal-abal produk minuman dengan total kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, kejadian terjadi pada buln September dan Oktober 2021 di Kecamatan Bukit Raya.
“Saat itu korban bernama Ela Diana melihat postingan pelaku inisial MA di medsos tentang produk minuman Cimory,” tutur Kapolresta Pria Budi.
Ia menyatakan bahwa korban yang tertarik dengan postingan pelaku kemudian menghubungi MA untuk berinvestasi.
“Korban menghubungi pelaku, di sana pelaku merayu korban bahwa investasi ini punya keuntangan besar dengan bonus, begitu menggiurkan. Misalnya kita berinvestasi Rp 100 juta kita tunggu 14 hari kita dapat Rp 30 juta,” jelasnya.
Pria Budi berujar, korban yang termakan rayuan pelaku kemudian berinvestasi ke produk minuman yang mencapai Rp 6 miliar.
“Jumlah lebih kurang Rp 6 miliar, korban berjumlah 18 orang. Skemanya ponzu, sampai 18 korban ini tidak melihat ada keuntangan apalagi modalnya, sehingga Ela Diana melapor kan MA,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MA dijerat pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Modus 'Ratu Investasi Bodong' Tipu Emak-emak di Riau Puluhan Miliar
-
Pemenang Lelang Angkutan Sampah di Pekanbaru Mulai Bekerja Awal Tahun
-
Sejumlah Fasilitas DPRD Pekanbaru Ditarik Vendor Gegara Nunggak Rp 800 Juta
-
Pria di Pekanbaru Nekat Rampok Warung, Hasilnya buat Beli Handphone Anak
-
SD di Pekanbaru Bakal Jadi Pusat Perbelanjaan, Siswa dan Orangtua Protes
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas Nyaman dan Ideal untuk Antar-Jemput Anak Sekolah
-
8 Mobil Kecil Bekas Tampilan Sporty, Paket Hemat untuk Budget Pas-pasan
-
Anggota Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba
-
5 Mobil Bekas Paling Nyaman di Indonesia, Referensi Terbaik Keluarga
-
Demo Polemik Lahan TNTN Diwarnai 'Teror' SMS Blast dari Nomor Misterius