SuaraRiau.id - Salah satu korban investasi bodong produk minuman yogurt dan sosis di Riau menuntut uangnya dikembalikan. Wanita bernama Zulaika itu menangis karena alami kerugian miliaran rupiah.
Emak-emak tersebut mengaku rugi hingga Rp 5 miliar terhadap penipuan yang dilakukan perempuan berinisial MA.
“Banyak korbannya, kami satu tim rugi Rp 5 miliar. Kesal kami karena kami dikejar-kejar sama investor, kami ditagih, padahal bukan kami yang makan duitnya,” ujar Zulaika dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (28/12/2021).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku mengambil seluruh uang investasi hingga dirinya dikejar-kejar oleh investor lain.
“Dia yang makan uangnya, kami yang ditagih-tagih, kami minta hukum yang seadil-adilnya untuk kami,” kata Zulaika.
Ia mengaku bahwa dirinya dirayu dengan keuntungan yang besar seolah-olah jual beli.
“Kami diimingi dengan keuntungan yang besar seolah-olah ini jual beli padahal ini investasi, di bawah kami sudah banyak yang kena,” terang wanita berjilbab itu.
Diketahui sebelumnya, jajaran Polresta Pekanbaru mengungkap kasus investasi abal-abal produk minuman dengan total kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, kejadian terjadi pada buln September dan Oktober 2021 di Kecamatan Bukit Raya.
“Saat itu korban bernama Ela Diana melihat postingan pelaku inisial MA di medsos tentang produk minuman Cimory,” tutur Kapolresta Pria Budi.
Ia menyatakan bahwa korban yang tertarik dengan postingan pelaku kemudian menghubungi MA untuk berinvestasi.
“Korban menghubungi pelaku, di sana pelaku merayu korban bahwa investasi ini punya keuntangan besar dengan bonus, begitu menggiurkan. Misalnya kita berinvestasi Rp 100 juta kita tunggu 14 hari kita dapat Rp 30 juta,” jelasnya.
Pria Budi berujar, korban yang termakan rayuan pelaku kemudian berinvestasi ke produk minuman yang mencapai Rp 6 miliar.
“Jumlah lebih kurang Rp 6 miliar, korban berjumlah 18 orang. Skemanya ponzu, sampai 18 korban ini tidak melihat ada keuntangan apalagi modalnya, sehingga Ela Diana melapor kan MA,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MA dijerat pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Modus 'Ratu Investasi Bodong' Tipu Emak-emak di Riau Puluhan Miliar
-
Pemenang Lelang Angkutan Sampah di Pekanbaru Mulai Bekerja Awal Tahun
-
Sejumlah Fasilitas DPRD Pekanbaru Ditarik Vendor Gegara Nunggak Rp 800 Juta
-
Pria di Pekanbaru Nekat Rampok Warung, Hasilnya buat Beli Handphone Anak
-
SD di Pekanbaru Bakal Jadi Pusat Perbelanjaan, Siswa dan Orangtua Protes
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
-
Kakak Beradik asal Sumbar Meninggal usai Terlindas Truk di Kampar
-
Klaim Air Sinkhole di Sumbar Bisa Menyembuhkan, Ternyata Mengandung Bakteri E-Coli
-
5 HP Snapdragon 680 Harga 2 Jutaan, Kamera Jernih dan RAM Besar
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!