SuaraRiau.id - Salah satu korban investasi bodong produk minuman yogurt dan sosis di Riau menuntut uangnya dikembalikan. Wanita bernama Zulaika itu menangis karena alami kerugian miliaran rupiah.
Emak-emak tersebut mengaku rugi hingga Rp 5 miliar terhadap penipuan yang dilakukan perempuan berinisial MA.
“Banyak korbannya, kami satu tim rugi Rp 5 miliar. Kesal kami karena kami dikejar-kejar sama investor, kami ditagih, padahal bukan kami yang makan duitnya,” ujar Zulaika dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (28/12/2021).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku mengambil seluruh uang investasi hingga dirinya dikejar-kejar oleh investor lain.
“Dia yang makan uangnya, kami yang ditagih-tagih, kami minta hukum yang seadil-adilnya untuk kami,” kata Zulaika.
Ia mengaku bahwa dirinya dirayu dengan keuntungan yang besar seolah-olah jual beli.
“Kami diimingi dengan keuntungan yang besar seolah-olah ini jual beli padahal ini investasi, di bawah kami sudah banyak yang kena,” terang wanita berjilbab itu.
Diketahui sebelumnya, jajaran Polresta Pekanbaru mengungkap kasus investasi abal-abal produk minuman dengan total kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, kejadian terjadi pada buln September dan Oktober 2021 di Kecamatan Bukit Raya.
“Saat itu korban bernama Ela Diana melihat postingan pelaku inisial MA di medsos tentang produk minuman Cimory,” tutur Kapolresta Pria Budi.
Ia menyatakan bahwa korban yang tertarik dengan postingan pelaku kemudian menghubungi MA untuk berinvestasi.
“Korban menghubungi pelaku, di sana pelaku merayu korban bahwa investasi ini punya keuntangan besar dengan bonus, begitu menggiurkan. Misalnya kita berinvestasi Rp 100 juta kita tunggu 14 hari kita dapat Rp 30 juta,” jelasnya.
Pria Budi berujar, korban yang termakan rayuan pelaku kemudian berinvestasi ke produk minuman yang mencapai Rp 6 miliar.
“Jumlah lebih kurang Rp 6 miliar, korban berjumlah 18 orang. Skemanya ponzu, sampai 18 korban ini tidak melihat ada keuntangan apalagi modalnya, sehingga Ela Diana melapor kan MA,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MA dijerat pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Modus 'Ratu Investasi Bodong' Tipu Emak-emak di Riau Puluhan Miliar
-
Pemenang Lelang Angkutan Sampah di Pekanbaru Mulai Bekerja Awal Tahun
-
Sejumlah Fasilitas DPRD Pekanbaru Ditarik Vendor Gegara Nunggak Rp 800 Juta
-
Pria di Pekanbaru Nekat Rampok Warung, Hasilnya buat Beli Handphone Anak
-
SD di Pekanbaru Bakal Jadi Pusat Perbelanjaan, Siswa dan Orangtua Protes
Tag
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera
-
3 Link DANA Kaget Senilai Rp435 Ribu buat Modal Malam Minggu
-
Perkuat Silaturahmi, PNM Ajak Keluarga Karyawan Tebar Kebaikan
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!
-
Presiden Prabowo Kasih 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Riau