SuaraRiau.id - Salah satu korban investasi bodong produk minuman yogurt dan sosis di Riau menuntut uangnya dikembalikan. Wanita bernama Zulaika itu menangis karena alami kerugian miliaran rupiah.
Emak-emak tersebut mengaku rugi hingga Rp 5 miliar terhadap penipuan yang dilakukan perempuan berinisial MA.
“Banyak korbannya, kami satu tim rugi Rp 5 miliar. Kesal kami karena kami dikejar-kejar sama investor, kami ditagih, padahal bukan kami yang makan duitnya,” ujar Zulaika dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (28/12/2021).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku mengambil seluruh uang investasi hingga dirinya dikejar-kejar oleh investor lain.
“Dia yang makan uangnya, kami yang ditagih-tagih, kami minta hukum yang seadil-adilnya untuk kami,” kata Zulaika.
Ia mengaku bahwa dirinya dirayu dengan keuntungan yang besar seolah-olah jual beli.
“Kami diimingi dengan keuntungan yang besar seolah-olah ini jual beli padahal ini investasi, di bawah kami sudah banyak yang kena,” terang wanita berjilbab itu.
Diketahui sebelumnya, jajaran Polresta Pekanbaru mengungkap kasus investasi abal-abal produk minuman dengan total kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, kejadian terjadi pada buln September dan Oktober 2021 di Kecamatan Bukit Raya.
“Saat itu korban bernama Ela Diana melihat postingan pelaku inisial MA di medsos tentang produk minuman Cimory,” tutur Kapolresta Pria Budi.
Ia menyatakan bahwa korban yang tertarik dengan postingan pelaku kemudian menghubungi MA untuk berinvestasi.
“Korban menghubungi pelaku, di sana pelaku merayu korban bahwa investasi ini punya keuntangan besar dengan bonus, begitu menggiurkan. Misalnya kita berinvestasi Rp 100 juta kita tunggu 14 hari kita dapat Rp 30 juta,” jelasnya.
Pria Budi berujar, korban yang termakan rayuan pelaku kemudian berinvestasi ke produk minuman yang mencapai Rp 6 miliar.
“Jumlah lebih kurang Rp 6 miliar, korban berjumlah 18 orang. Skemanya ponzu, sampai 18 korban ini tidak melihat ada keuntangan apalagi modalnya, sehingga Ela Diana melapor kan MA,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MA dijerat pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Modus 'Ratu Investasi Bodong' Tipu Emak-emak di Riau Puluhan Miliar
-
Pemenang Lelang Angkutan Sampah di Pekanbaru Mulai Bekerja Awal Tahun
-
Sejumlah Fasilitas DPRD Pekanbaru Ditarik Vendor Gegara Nunggak Rp 800 Juta
-
Pria di Pekanbaru Nekat Rampok Warung, Hasilnya buat Beli Handphone Anak
-
SD di Pekanbaru Bakal Jadi Pusat Perbelanjaan, Siswa dan Orangtua Protes
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Sekolah di Riau Dilarang Keras Menahan Ijazah Siswa, Apapun Alasannya!
-
5 Mobil Bekas Keren Pilihan Keluarga: Kabin Nyaman, Irit dan Muat Banyak
-
Kasus Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan Dipantau Pusat
-
Sejumlah Rumah Disegel Buntut Rusuh Protes Isu Bandar Narkoba di Panipahan
-
Wali Kota ke Satpol PP Pekanbaru: Jangan Lagi Ada Pungli ke PKL!