SuaraRiau.id - Jajaran Polres Siak baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap pelaku ilegal logging atau pembalakan liar di wilayah tersebut.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Mekar Indah RT 001 RW 004 Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Rabu (24/11/2021).
Para tersangka pembalakan liar telah menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat izin.
Pengungkapan kasus pembalakan liar itu berawal dari dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penangkapan MSG alias JP (47).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ada aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tumpukan sawmill berserta tumpukan kayu dengan berbagai macam ukuran tepatnya di belakang rumah MSG.
"Tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku MSG dan melakukan interogasi awal," ungkap AKBP Gunar.
Awalnya, lanjut AKBP Gunar, terduga MSG sempat tak mengaku, bahkan pelaku tidak menunjukkan dimana mesin yang digunakan untuk mengolah kayu.
Tim terus mendesak agar MSG menunjukkan dimana menyembunyikan mesin yang ia gunakan untuk mengolah kayu tersebut . Atas itu, tim terus melakukan pengembangan dan penyelidikan.
Dikarenakan terduga pelaku tidak mau menunjukkan letak mesin yang ia gunakan untuk mengolah kayu tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan dimana terduga pelaku menyembunyikan mesin tersebut.
"Tak berselang lama tim kita mendapat informasi bahwa mesin yang dimaksud ditaruh disalah satu bengkel di Jalan Lintas Sungai Pakning - Teluk Mesjid, Dusun Seroja Rt 001 Rw 002 Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, dan langsung menuju ke lokasi untuk segera mengamankan mesin yang dimaksud yang merupakan salah satu dari barang bukti," beber Kapolres Siak.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Gunar mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan tidak hanya mesin combain untuk mengolah kayu.
Namun, polisi juga berhasil mengamankan Kayu broti ukuran 5x5 sebanyak 60 batang, kayu broti ukuran 5x7 sebanyak 71 batang, kayu papan sebanyak 25 keping, satu unit gerobak kayu, dan empat lembar bon hasil penjualan kayu.
Atas kejahatannya itu, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 2,5 milyar rupiah," tutur Kapolres Siak.
Tag
Berita Terkait
-
Lurah Tirta Siak Ngaku Diperas Oknum Polisi, Ini Kata Kapolresta Pekanbaru
-
Memprihatinkan, Kondisi Kapal Kato Peninggalan Sultan Siak Tak Terawat
-
Khawatir Virus Varian Delta, Pemda Siak Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing
-
Polisi Ungkap Kasus Illegal Logging 'Anak Jenderal' di Hutan Lindung Riau
-
Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Buantan Besar Siak Tanam Pohon Pisang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien