Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 17 November 2021 | 13:53 WIB
Sebanyak 10 ton lebih kayu pembalakan liar atau jarahan komplotan praktik mafia kayu di Riau diamankan Tim Polda Riau. [Foto:Antara/ HO-Humas Polda Riau]

SuaraRiau.id - Polda Riau menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti kayu hasil penebangan kayu liar (illegal logging) yang siap diangkut dari hutan lindung daerah Siak Kecil Bengkalis.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan pengungkapan kasus illegal logging berawal penemuan sejumlah kayu log di tepi Sungai Siak Kecil.

"Di lokasi, tim menemukan kegiatan pemuatan kayu log di tepi Sungai Siak Kecil, tim menghentikan kegiatan tersebut dan menanyakan siapa pemilik kayu log tersebut, dan diperoleh keterangan bahwa pemiliknya adalah Mat Ari alias Anak Jenderal yang kemudian berhasil diamankan," jelas Kapolda Agung dikutip dari Antara, Rabu (17/11/2021).

Ia menjelaskan bahwa tim melakukan penyisiran dugaan pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan ditemukan barang bukti kayu 10 ton lebih jenis rimba campuran.

Tim Dirkrimsus Polda Riau sudah menggulung komplotan illegal logging di Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau.

Agung mengatakan komplotan mafia kayu yang dipimpin Mat Ari alias Anak Jenderal itu ditangkap oleh tim gabungan yang diperkuat personel Brimob.

Operasi penangkapan itu setelah sehari sebelumnya dilakukan patroli udara dan menemukan aktivitas perambah hutan di beberapa lokasi pada sejumlah titik koordinat.

"Ini komplotan pimpinannya Mat Ari alias Anak Jenderal. Itu adalah lokasi yang kemarin saya lihat dari atas (patroli udara), kayu illegal logging dihanyutkan ke sungai oleh kelompok Mat Ari alias Anak Jenderal ini," kata Irjen Agung.

Kapolda memastikan menindak tegas pelaku perambahan hutan, selain ke pekerja, juga akan membongkar kejahatan kehutanan itu sampai ke pemodal.

Agung menjelaskan perambahan hutan ilegal menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar, setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.

Tidak sampai dua hingga tiga tahun, katanya, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan.

"Maka perlu dicegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya. Di lokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan," katanya.

Dari udara, katanya lagi, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual.

Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun. Kayu dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat.

"Terlihat banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan. Demikianpun hutan di Kerumutan juga tidak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan. Aksi penelusuran ini diperlukan sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan," katanya. (Antara)

Load More