- Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding vonis dua tahun penjara di Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
- Abdul Wahid menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan dan menyebut kasus hukum tersebut direkayasa.
- Tim pengacara meminta Pengadilan Tinggi memeriksa ulang perkara karena kliennya tidak terbukti menerima gratifikasi.
SuaraRiau.id - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding atas putusan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepadanya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Abdul Wahid mengatakan langkah itu dilakukan karena menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan," katanya dikutip dari Antara.
Wahid merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah dilakukan. Ia mengaku kasusnya tersebut direkayasa.
"Saya merasa ini penuh dengan rekayasa," ungkapnya.
Abdul Wahid menyatakan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya bukti dirinya melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, putusan tersebut juga mengandung unsur politis.
"Namun saya yakin ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan Tuhan ke ruang yang lain," ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan.
"Bagi masyarakat yang telah mendukung terima kasih saya bersyukur kepada Tuhan masih banyak hal yang ingin saya lakukan tapi ternyata takdirnya berbeda," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Abdul Wahid Kemal Shahab mengatakan pihaknya meminta perkara tersebut diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi karena sejumlah fakta persidangan dinilai belum menjadi pertimbangan majelis hakim.
Menurut Kemal, selama persidangan tidak terbukti Abdul Wahid menerima uang maupun barang sehingga hal itu diharapkan menjadi pertimbangan dalam proses banding.
Dia menilai terbukti tidak ada pemerasan yang dituntut jaksa penuntut umum, justru hakim menggunakan pasal terkait gratifikasi.
"Padahal, dalam fakta persidangan Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi berupa uang atau barang apa pun," tegas Kemal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
SF Hariyanto: Tidak Ada Pemberhentian PPPK di Riau
-
Serangan Monyet Liar di Tembilahan Lukai Warga, Penembak Dikerahkan
-
KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Sekda hingga Anggota DPRD Kuansing
-
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam