Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 21 Oktober 2021 | 06:10 WIB
Bupati Kuansing Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka dugaan kasus suap izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Kuansing.

Bupati Andi ditetapkan tersangka bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari. Pemeriksaan itu dilakukan setelah keduanya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021).

"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (20/10/2021).

Bupati Kuansing Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

Usai diperiksa, KPK bakal menahan keduanya untuk 20 hari pertama sampai 7 November 2021. Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Saat jumpa pers pada Selasa (19/10/2021), KPK memang belum menghadirkan keduanya saat diumumkan sebagai tersangka.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta agar kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)

Load More