Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 20 Oktober 2021 | 18:03 WIB
Bupati Kuantan Singingi Andi Putra meninggalkan Mapolda Riau usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Riau, Selasa (19/10/2021). [ANTARA FOTO/Rony Muharrman]

SuaraRiau.id - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di Kuansing pada Senin (18/10/2021) malam mengagetkan masyarakat Riau.

Belakangan, sosok yang ikut terseret OTT KPK merupakan Bupati Kuansing Andi Putra bersama 7 orang lainnya. Mereka kemudian diperiksa di Mapolda Riau hingga Selasa (19/10/2021).

OTT tersebut jadi perhatian lantaran Bupati Kuansing Andi Putra baru menjabat sekitar empat bulan. Diketahui, ia bersama pasangannya Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dilantik pada 2 Juni yang lalu.

Kekinian, Bupati Andi Putra ditetapkan tersangka bersama pihak swasta yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso.

KPK menetapkan tersangka keduanya terkait kasus dugaan suap perizinan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Kuansing. Andi Putra diduga meminta Rp 2 miliar atas pengurusan izin tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Andi Putra, Dodi Fernando mengatakan, dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan Bupati Kuansing tersebut.

"Kami belum bisa komentar apapun sebelum ini selesai,” kata dia ditemui di Mapolda Riau, Selasa (19/10/2021) dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Dodi menyebut, hingga kini dirinya belum mengetahui bagaimana keadaan orang nomor satu di Kabupaten Kuansing tersebut.

Sementara itu, operasi senyap lembaga antirasuah itu terkait dugaan suap perizinan perkebunan.

Selain Bupati, KPK juga mengamankan 7 orang lainnya dalam giat tangkap tangan di Riau tersebut.

“Informasi yang kami peroleh terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perijinan perkebunan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Load More