SuaraRiau.id - Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) kini sudah menerapkan PPKM Level 2 hingga 18 Oktober mendatang. Seiring itu, sejumlah kelonggaran pun diberlakukan, salah satunya syarat masuk tempat wisata.
Salah satu kawasan yang melonggarkan syarat masuk adalah wisata Lagoi. Di sana, yang sebelumnya pengunjung wajib menyertakan surat negatif Covid-19, kini ditiadakan menyusul kelonggaran dalam PPKM.
Marketing Communications Manager PT Bintan Resort Cakrawala, Dennis Torio menyebut sebelumnya wisatawan yang hendak masuk ke Lagoi wajib menyertakan surat hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan Antigen.
"Per hari Rabu (6/10/2021), pengunjung yang mau masuk ke Lagoi tidak perlu lagi menyertakan surat hasil Antigen atau Genose," ujar Dennis dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (6/10/2021).
Meski begitu, pengunjung harus sudah memperoleh vaksin dosis kedua. Petugas akan mengeceknya via aplikasi PeduliLindungi.
"Bagi pengunjung yang baru memperoleh vaksin dosis satu saja, tetap boleh masuk dengan syarat minimal telah menjalani pemeriksaan Genose," ucap Dennis.
Hal ini menurutnya bentuk dukungan terhadap sektor pariwisata di Kepulauan Riau (Kepri), seiring dengan menurunnya level PPKM di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Diketahui, Bintan sendiri saat ini sudah menerapkan PPKM Level 2 sama halnya dengan Batam, Karimun, Lingga dan Anambas.
Sebelumnya Gubernur Kepri juga sudah menetapkan syarat keluar masuk antar kabupaten/kota dalam provinsi tidak lagi diwajibkan menggunakan surat hasil negatif Antigen.
"Kebijakan pelonggaran keluar masuk orang yang telah ditetapkan gubernur ini tentunya menjadi angin segar bagi kami pelaku pariwisata," tegas Dennis.
Berita Terkait
-
Wisata Lagoi di Bintan Sudah Dibuka, Ini Persyaratannya
-
Syarat Penerbangan di Riau, Sesama Daerah Level 2 Cukup Pakai Tes Antigen
-
Riau PPKM Level 2, Syamsuar Usulkan Syarat Penerbangan Pakai Tes Antigen
-
Bobby Nasution Buka Pembelajaran Tatap Muka dengan Penuh Kehati-hatian
-
PPKM Pekanbaru Diperpanjang hingga 18 Oktober, Berstatus Level 2
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kronologi Mahasiswa Unri Tewas Tenggelam di Waduk Kampus saat Cari Ikan
-
SF Hariyanto Klarifikasi Isu Duit Rp300 Juta untuk Rumah Dinas Kapolda
-
SPMB SMA-SMK Negeri Riau Dibuka 8 Juni, Berikut Jadwal Tahapannya
-
Sindikat Spesialis Pencuri NMax di Siak Dibekuk, Ternyata Positif Sabu
-
Gelar RUPST 2025, PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan