Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 06:10 WIB
Wisata Lagoi. [Foto:Ist]

SuaraRiau.id - Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) kini sudah menerapkan PPKM Level 2 hingga 18 Oktober mendatang. Seiring itu, sejumlah kelonggaran pun diberlakukan, salah satunya syarat masuk tempat wisata.

Salah satu kawasan yang melonggarkan syarat masuk adalah wisata Lagoi. Di sana, yang sebelumnya pengunjung wajib menyertakan surat negatif Covid-19, kini ditiadakan menyusul kelonggaran dalam PPKM.

Marketing Communications Manager PT Bintan Resort Cakrawala, Dennis Torio menyebut sebelumnya wisatawan yang hendak masuk ke Lagoi wajib menyertakan surat hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan Antigen.

"Per hari Rabu (6/10/2021), pengunjung yang mau masuk ke Lagoi tidak perlu lagi menyertakan surat hasil Antigen atau Genose," ujar Dennis dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (6/10/2021).

Meski begitu, pengunjung harus sudah memperoleh vaksin dosis kedua. Petugas akan mengeceknya via aplikasi PeduliLindungi.

"Bagi pengunjung yang baru memperoleh vaksin dosis satu saja, tetap boleh masuk dengan syarat minimal telah menjalani pemeriksaan Genose," ucap Dennis.

Hal ini menurutnya bentuk dukungan terhadap sektor pariwisata di Kepulauan Riau (Kepri), seiring dengan menurunnya level PPKM di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Diketahui, Bintan sendiri saat ini sudah menerapkan PPKM Level 2 sama halnya dengan Batam, Karimun, Lingga dan Anambas.

Sebelumnya Gubernur Kepri juga sudah menetapkan syarat keluar masuk antar kabupaten/kota dalam provinsi tidak lagi diwajibkan menggunakan surat hasil negatif Antigen.

"Kebijakan pelonggaran keluar masuk orang yang telah ditetapkan gubernur ini tentunya menjadi angin segar bagi kami pelaku pariwisata," tegas Dennis.

Load More