SuaraRiau.id - Pemerintah pusat memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Level di sejumlah wilayah di Indonesia hingga 18 Oktober mendatang . Untuk Riau, kini menerapkan PPKM Level 2.
Sejumlah kelonggaran penurunan level tersebut pun dikeluarkan, termasuk aturan terkait syarat perjalanan menggunakan jalur udara atau pesawat terbang.
Menurut General Manager Angkasa Pura II Bandara Pekanbaru, Yogi Prastyo Suwandi, untuk penerbangan dari Riau ke daerah berstatus PPKM level 3 dan 4, maka calon penumpang harus melengkapi persyaratan negatif PCR dan surat vaksin dua kali.
Sedangkan penerbangan ke daerah PPKM Level 2 cukup dengan bukti tes antigen dan tunjukkan sertifikat vaksin dua kali.
"Namun untuk penerbangan ke daerah yang PPKM level 2, itu cukup menggunakan surat negatif swab antigen dan vaksin dua kali. Misalnya mau ke Batam atau ke Medan, itu kan PPKM level 2, cukup swab antigen, tidak harus PCR," jelas Yogi, Kamis (7/10/2021).
Hal itu juga berlaku sebaliknya, jika calon penumpang berasal dari daerah yang masih berstatus level 3 dan 4 seperti dari Jakarta menuju ke Pekanbaru misalnya, itu juga harus menggunakan hasil PCR.
"Intinya kalau dua daerah itu sudah sama-sama level 2, cukup antigen saja, tapi kalau ada daerah tujuan kita masih level 3 atau 4 baru pakai PCR, aturan dari pusat seperti itu," ungkap dia.
Terpisah, sebelumnya Gubernur Riau Syamsuar ingin syarat penerbangan dari Riau bisa cukup menggunakan hasil negatif swab antigen dan surat vaksin dua kali.
Sebab, kata dia, saat ini meski Riau sudah PPKM level 2, namun syarat untuk penerbangan dari Riau masih menggunakan swab PCR.
Syamsuar mengaku, pihaknya sudah mengusulkan agar syarat penerbangan cukup menggunakan swab antigen dan vaksin. Namun, usulan tersebut belum disetujui pusat.
"Kita masih pakai PCR karena itu diatur oleh pusat. Sebenarnya kami maunya sama seperti Jawa-Bali yang sudah bisa memakai antigen. Kami juga sudah mengusulkan agar bisa antigen, tapi belum direstui," katanya, Rabu (6/10/2021).
"Kita sekarang PPKM Level 2. Saya kira sudah turun masuk ke level 1, ternyata masih level 2. Ini diumumkan kemarin dan instruksi ini sudah disampaikan ke kabupaten kota se Riau, agar melaksanakan instruksi PPKM Level 2 tersebut," sambung Syamsuar.
Kalau pun nanti PPKM turun ke level 1, Syamsuar menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Pandemi Covid-19 ini belum selesai. Meski nanti sudah turun ke level 1, kita masih harus tetap prokes mencegah penyebaran Covid-19 di daerah kita. Apa lagi sekarang ini, negara tetangga kita seperti Singapura dan Malaysia, kasus Covid-19 masih tinggi," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Hari Ozon Sedunia, Kelompok Petani Jernang di Riau Dapat Penghargaan
-
Riau PPKM Level 2, Syamsuar Usulkan Syarat Penerbangan Pakai Tes Antigen
-
PPKM Pekanbaru Diperpanjang hingga 18 Oktober, Berstatus Level 2
-
PPKM Luar Jawa-Bali hingga 18 Oktober, Riau Terapkan Level 2
-
Riau PPKM Level 2, Vaksinasi Covid Terus Digesa untuk Menuju Level Satu
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Sultan Syarif Kasim II 'sang Donatur' Sumbang Rp1 Triliun untuk Kemerdekaan Indonesia
-
Wali Kota Ingin Cepat Bangun Jembatan Siak V dan Jalan Lingkar Pekanbaru
-
PNM Tumbuhkan Semangat Kemerdekaan dan Masa Depan Keluarga Ultra Mikro
-
Puluhan Warga di Rokan Hulu Diserang Orang Tak Dikenal, Ngaku Diancam Senjata Api