Eko Faizin
Senin, 16 Februari 2026 | 14:58 WIB
Diskon Tiket Pesawat hingga 18 Persen Sambut Lebaran, Ini Respons Wakil Rakyat [pixabay]
Baca 10 detik
  • Pemerintah memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17 hingga 18 persen.
  • Kebijakan berlaku untuk kelas ekonomi rute domestik periode 14-29 Maret 2026.
  • Anggota DPR menyatakan aturan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat.

SuaraRiau.id - Pemerintah memberikan diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17 hingga 18 persen yang berlaku pada periode 14-29 Maret 2026.

Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief menyambut baik pemberian diskon tiket pesawat rute domestik. Dia menyatakan aturan tersebut bisa menjadi angin segar bagi masyarakat.

"Di mana, saat ekonomi saat ini masih berat, diringankan oleh kebijakan ini. Tentu masyarakat akan merencanakan perjalanan negerinya, baik itu pulang kampung atau sekadar libur Lebaran. Semua pihak menikmatinya," jelasnya, (16/2/2026).

Hendry menyarankan agar mitra Komisi VII DPR memaksimalkan kebijakan atau program turunan sebagai pendukung kebijakan tersebut.

"Seperti di Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif dapat memberikan promosi destinasi yang menarik di setiap daerah," ungkap wakil rakyat tersebut.

Hendry mengungkapkan jika kebijakan tersebut mendorong pelaku usaha untuk meraup keuntungan maksimal dengan memanfaatkan diskon tiket pesawat.

"Atau di Kementerian UMKM, mereka bisa mendorong pelaku UMKM seperti toko oleh-oleh memberikan insentif serupa sehingga wisatawan makin tertarik melakukan perjalanan wisata ke daerah mereka," ujarnya.

Diketahui, pemerintah beberapa waktu lalu mengumumkan pemberian diskon tiket pesawat sebesar 17 hingga 18 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Pemerintah menargetkan program ini dapat menjangkau 3,32 juta penumpang.

Ini merupakan sinergi lintas kementerian dan lembaga bersama para pemangku kepentingan industri penerbangan.

Load More