- Polsek Rumbai Barat akhirnya buka suara terkait pembebasan pencuri sawit.
- Pelaku dibebaskan lantaran total kerugian yang dialami di bawah Rp500 ribu.
- Kata polisi, kasus pencurian sawit tersebut merupakan tindak pidana ringan.
SuaraRiau.id - Seorang pemilik kebun mengungkapkan kekecewaan usai pencuri buah sawit dibebaskan setelah ditangkap warga Rumbai Barat, Pekanbaru.
Menanggapi kejadian tersebut Polsek Rumbai Barat buka suara terkait penangkapan terduga pelaku pencurian sawit berujung dibebaskan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Rumbai Barat, Ipda Rizki, menegaskan penjelasan tersebut diberikan guna meluruskan persepsi liar yang berkembang di tengah masyarakat.
Pembebasan pencuri sawit itu didasari oleh aturan hukum yang berlaku mengenai nilai kerugian materiil. Berdasarkan pemeriksaan, total kerugian yang dialami korban di bawah Rp500 ribu.
"Untuk total kerugian yang dimaling terduga pelaku kurang dari Rp500 ribu. Sehingga terduga pelaku kita lepaskan karena pidana ringan," ujar Rizki dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (16/2/2026).
Dia memastikan, meskipun pelaku tidak mendekam di sel tahanan, proses hukum terhadap laporan korban tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Laporan tetap kami proses, namun karena ini tipiring (tindak pidana ringan, red) sesuai dengan Perma nomor 2 tahun 2012 dan prinsip KUHP baru, pelaku tidak ditahan," ungkap Rizki.
Dalam Pasal 364 KUHP dan penyesuaian oleh MA perma nomor 2 tahun 2012, pencurian di bawah Rp2,5 juta dan Rp509 ribu termasuk pada pencurian ringan.
Namun, keputusan ini memicu kekecewaan korban, Erwin yang merasa penegakan hukum belum memberikan efek jera.
Erwin juga menyebut laporannya hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia bahkan menyebut sempat mengamankan terduga pelaku sebelum akhirnya dilepaskan kembali.
"Kami sudah tangkap pelakunya. Tapi setelah dibawa, justru dilepas lagi. Alasannya tidak jelas. Kami sebagai korban tentu sangat kecewa," ujar Erwin, Senin (16/2/2026).
Menanggapi kekecewaan korban, Ipda Rizki menekankan bahwa kepolisian bertindak sesuai regulasi yang membatasi penahanan untuk kasus Tipiring, namun komitmen terhadap penyelesaian laporan warga tetap menjadi prioritas.
Ipda Rizki menegaskan pihaknya bertindak sesuai laporan masyarakat, termasuk terkait maraknya pencuri buah sawit di lokasi kejadian tersebut.
"Jika ada bukti dan laporan tentu kita tindak. Namun laporan yang masuk soal pencurian buah sawit baru kali ini. Dan kita akan tetap proses laporan dari warga sesuai aturan berlaku," tegas Rizky.
"Pelaku tidak kita tahan selama proses penyidikan dan persidangan. Kita tegas untuk laporan tetap kita proses," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026
-
Karhutla di Pelalawan Capai 300 Hektare, Indragiri Hulu Lebih Luas
-
Tiga Polisi di Bengkalis Demosi 3 Tahun, Patsus 30 Hari Imbas Kasus Penganiayaan
-
Pemkab Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA 3 Komunitas Adat