- Polsek Rumbai Barat akhirnya buka suara terkait pembebasan pencuri sawit.
- Pelaku dibebaskan lantaran total kerugian yang dialami di bawah Rp500 ribu.
- Kata polisi, kasus pencurian sawit tersebut merupakan tindak pidana ringan.
SuaraRiau.id - Seorang pemilik kebun mengungkapkan kekecewaan usai pencuri buah sawit dibebaskan setelah ditangkap warga Rumbai Barat, Pekanbaru.
Menanggapi kejadian tersebut Polsek Rumbai Barat buka suara terkait penangkapan terduga pelaku pencurian sawit berujung dibebaskan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Rumbai Barat, Ipda Rizki, menegaskan penjelasan tersebut diberikan guna meluruskan persepsi liar yang berkembang di tengah masyarakat.
Pembebasan pencuri sawit itu didasari oleh aturan hukum yang berlaku mengenai nilai kerugian materiil. Berdasarkan pemeriksaan, total kerugian yang dialami korban di bawah Rp500 ribu.
"Untuk total kerugian yang dimaling terduga pelaku kurang dari Rp500 ribu. Sehingga terduga pelaku kita lepaskan karena pidana ringan," ujar Rizki dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (16/2/2026).
Dia memastikan, meskipun pelaku tidak mendekam di sel tahanan, proses hukum terhadap laporan korban tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Laporan tetap kami proses, namun karena ini tipiring (tindak pidana ringan, red) sesuai dengan Perma nomor 2 tahun 2012 dan prinsip KUHP baru, pelaku tidak ditahan," ungkap Rizki.
Dalam Pasal 364 KUHP dan penyesuaian oleh MA perma nomor 2 tahun 2012, pencurian di bawah Rp2,5 juta dan Rp509 ribu termasuk pada pencurian ringan.
Namun, keputusan ini memicu kekecewaan korban, Erwin yang merasa penegakan hukum belum memberikan efek jera.
Erwin juga menyebut laporannya hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia bahkan menyebut sempat mengamankan terduga pelaku sebelum akhirnya dilepaskan kembali.
"Kami sudah tangkap pelakunya. Tapi setelah dibawa, justru dilepas lagi. Alasannya tidak jelas. Kami sebagai korban tentu sangat kecewa," ujar Erwin, Senin (16/2/2026).
Menanggapi kekecewaan korban, Ipda Rizki menekankan bahwa kepolisian bertindak sesuai regulasi yang membatasi penahanan untuk kasus Tipiring, namun komitmen terhadap penyelesaian laporan warga tetap menjadi prioritas.
Ipda Rizki menegaskan pihaknya bertindak sesuai laporan masyarakat, termasuk terkait maraknya pencuri buah sawit di lokasi kejadian tersebut.
"Jika ada bukti dan laporan tentu kita tindak. Namun laporan yang masuk soal pencurian buah sawit baru kali ini. Dan kita akan tetap proses laporan dari warga sesuai aturan berlaku," tegas Rizky.
"Pelaku tidak kita tahan selama proses penyidikan dan persidangan. Kita tegas untuk laporan tetap kita proses," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit
-
Indosat 5G di Pekanbaru, Bikin Streaming hingga Gaming Lancar Jaya
-
Jejak Herry Heryawan di Riau, Naik Pangkat saat Karhutla Masih Jadi Sorotan
-
Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi Empat Tahun Penjara
-
BRI Bersama KPK Perkuat Budaya Antikorupsi lewat PELOPOR 2026